Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020 sampai 2021.
Kasus itu bermula dari pertemuan dua tersangka di rumah Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
"Pada Oktober 2020, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Aziz Syamsuddin di Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.
Aziz mengenalkan Robin karena Syahrial sedang berperkara dengan salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertemuan itu dimaksud agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK.
Setelah pertemuan itu, Robin mengesankan pengacara Maskur Husain ke Syahrial. Maskur disebut Robin bisa membantu Syahrial untuk menangani perkaranya.
Setelah dikenalkan Maskur langsung melobi Syahriak untuk menyiapkan uang Rp1,5 miliar untuk menutup perkaranya. Duit itu ditujukan untuk Robin.
"Syahrial menyetujui permintaan Maskur dan Robin tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali," ujar Firli.
Baca juga : KPK tetapkan Wali Kota Tanjung Balai & Penyidiknya Tersangka Suap
Dari kesepakatan Rp1,5 miliar, Robin baru menerima duit Rp1,3 miliar. Robin menggunakan rekening dengan nama Riefka Amalia untuk menampung duit haram itu.
Setelah duit haram itu diterima, Robin dan Maskur menjamin kasus Syahrial di KPK bakal tertutup. Usai memberikan jaminan itu, Robin memberikan jatah Maskur dari duit Rp1,3 miliar yang sudah diterimanya.
Duit untuk Maskur diberikan secara bertahap oleh Robin. Total pemberiannya Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga tercatat menerima duit dari pihak lain sebesar Rp200 juta.
Lembaga Antikorupsi juga mencatat ada duit Rp438 juta dari pihak lain untuk Robin yang masuk ke rekening Riefka. Robin, Maskur, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (OL-7)
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum Idul Adha sebagai ajang mempererat solidaritas dan empati sosial.
Wesly mengutarakan, sektor pertanian di Kota Pematangsiantar memiliki luas lahan sawah 1.279 Ha, didukung sumber daya alam yang memadai, harus bisa dimanfaatkan secara optimal.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan komitmennya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik dalam momentum 100 hari pertama masa kepemimpinannya.
DPRD Jakarta telah melakukan fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah calon wali kota, bupati, dan pejabat tinggi pratama.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto, dalam sambutannya, menekankan bahwa perbaikan tata pelayanan publik harus menjadi tujuan utama.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved