Begini Kronologis Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai Terjadi

Candra Yuri Nuralam
23/4/2021 00:24
Begini Kronologis Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai Terjadi
Ilustrasi suap(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020 sampai 2021. 

Kasus itu bermula dari pertemuan dua tersangka di rumah Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. 

"Pada Oktober 2020, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Aziz Syamsuddin di Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021. 

Aziz mengenalkan Robin karena Syahrial sedang berperkara dengan salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertemuan itu dimaksud agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK. 

Setelah pertemuan itu, Robin mengesankan pengacara Maskur Husain ke Syahrial. Maskur disebut Robin bisa membantu Syahrial untuk menangani perkaranya. 

Setelah dikenalkan Maskur langsung melobi Syahriak untuk menyiapkan uang Rp1,5 miliar untuk menutup perkaranya. Duit itu ditujukan untuk Robin. 

"Syahrial menyetujui permintaan Maskur dan Robin tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali," ujar Firli. 

Baca juga : KPK tetapkan Wali Kota Tanjung Balai & Penyidiknya Tersangka Suap

Dari kesepakatan Rp1,5 miliar, Robin baru menerima duit Rp1,3 miliar. Robin menggunakan rekening dengan nama Riefka Amalia untuk menampung duit haram itu. 

Setelah duit haram itu diterima, Robin dan Maskur menjamin kasus Syahrial di KPK bakal tertutup. Usai memberikan jaminan itu, Robin memberikan jatah Maskur dari duit Rp1,3 miliar yang sudah diterimanya. 

Duit untuk Maskur diberikan secara bertahap oleh Robin. Total pemberiannya Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga tercatat menerima duit dari pihak lain sebesar Rp200 juta. 

Lembaga Antikorupsi juga mencatat ada duit Rp438 juta dari pihak lain untuk Robin yang masuk ke rekening Riefka. Robin, Maskur, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya