Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju. Penyidik KPK asal Polri itu disangkakan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan modus menjanjikan penghentian perkara. Seorang pengacara berinisial MH juga menjadi tersangka.
"Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka yakni saudara SRP (penyidik KPK), kedua MH (seorang pengacara), ketiga MS (Wali Kota Tanjungbalai)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
AKP Stepanus diduga telah menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari komitmen sebanyak Rp1,5 miliar. Duit itu diduga demi memuluskan perkara jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai agar dihentikan. AKP Stepanus menjanjikan kasus itu agar tak naik ke penyidikan.
Baca juga : Penyidik KPK Tersangka Suap Wali Kota Tanjungbalai
"MS (Wali Kota Tanjungbalai) menyetujui dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali. Total uang yang telah diterima kurang lebih Rp1,3 miliar," ucap Firli.
AKP Stepanus dan pengacara MH kini sudah ditahan KPK. Adapun Wali Kota Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. (OL-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved