Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Soal Kasus Pajak, KPK Sita Barang Bukti dari Pejabat Bank Panin

Dhika Kusuma Winata
22/4/2021 14:58
Soal Kasus Pajak, KPK Sita Barang Bukti dari Pejabat Bank Panin
Ilustrasi pekerja membersihkan logo KPK di gedung yang berlokasi di wilayah Kuningan, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief of Finance Officer (CFO) Bank Panin Indonesia Marlina Gunawan. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pajak Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Penyidik KPK pun menyita sejumlah barang bukti dari tangan Marlina. "Pada yang bersangkutan, dilakukan penyitaan berbagai barang bukti, saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Bank Panin," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/4).

Baca juga: KPK: Masih Banyak Pengusaha Bandel Lakukan Suap

Dalam kasus tersebut, penyidik juga memanggil eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. Namun, Angin tak memenuhi panggilan lantaran mengaku sakit. Sehingga, pemeriksaan terhadap dirinya akan dijadwalkan ulang.

"Saksi (Angin Prayitno) tidak hadir karena alasan sakit. Yang bersangkutan mengonfirmasi meminta jadwal ulang 28 April 2021," imbuh Ali.

KPK sudah mengantongi sejumlah tersangka dalam kasus itu, namun belum diumumkan. Pengumuman dilakukan bersamaan dengan penahanan. KPK menduga pejabat Ditjen Pajak menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak korporasi.

Kasus suap untuk merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) itu diduga melibatkan tiga perusahaan, yakni Jhonlin Baratama, Panin Bank dan Gunung Madu Plantations. Nilai suap diperkirakan mencapai Rp50 miliar.

Baca juga: Dugaan Kebocoran Informasi, KPK Diminta Lakukan Evaluasi Internal

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah enam orang ke luar negeri atas permintaan KPK. Dari enam orang yang dicegah, dua di antaranya ASN Ditjen Pajak berinisial APA dan DR.

Empat orang lainnya berinisial RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan keenam orang itu berlaku selama enam bulan sejak 8 Februari hingga 5 Agustus mendatang.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya