Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan evaluasi internal terkait dugaan bocornya informasi saat penyidik akan melakukan penggeledahan terkait kasus rasuah pajak di Kalimantan.
Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, dugaan kebocoran informasi tidak bisa dielakan sampai lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Faktor kebocoran inforamsi tidak dapat dicoret hingga dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses yang dilakukan KPK," kata Zaenur melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4).
Zaenur mengatakan pihak yang mengetahui soal informasi operasi penggeledahan sangat terbatas, yakni abagian penindakan, pimpinan, dan dewas. Kebocoran informasi, lanjutnya, bisa terjadi karena kesengajaan maupun kelemahan sistem di KPK.
"DewanPengawas KPJ dapat melakukan investigasi internal untuk menegakkan etika," kata Zaneur.
Sebelumnya, pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan penyidik mendapatkan informasi dokumen terkait rasuah pajak PT Jhonlin Baratama yang disimpan dalam truk di Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Namun saat didatangi, truk tersebut sudah hilang. (Tri/OL-09)
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved