Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan evaluasi internal terkait dugaan bocornya informasi saat penyidik akan melakukan penggeledahan terkait kasus rasuah pajak di Kalimantan.
Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, dugaan kebocoran informasi tidak bisa dielakan sampai lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Faktor kebocoran inforamsi tidak dapat dicoret hingga dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses yang dilakukan KPK," kata Zaenur melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4).
Zaenur mengatakan pihak yang mengetahui soal informasi operasi penggeledahan sangat terbatas, yakni abagian penindakan, pimpinan, dan dewas. Kebocoran informasi, lanjutnya, bisa terjadi karena kesengajaan maupun kelemahan sistem di KPK.
"DewanPengawas KPJ dapat melakukan investigasi internal untuk menegakkan etika," kata Zaneur.
Sebelumnya, pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan penyidik mendapatkan informasi dokumen terkait rasuah pajak PT Jhonlin Baratama yang disimpan dalam truk di Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Namun saat didatangi, truk tersebut sudah hilang. (Tri/OL-09)
KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam kegiatan luar negeri yang dilakukan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah menelusuri latar belakang kosongnya 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra pada 3 Februari 2026 difokuskan pada perencanaan anggaran dana desa.
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved