Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan evaluasi internal terkait dugaan bocornya informasi saat penyidik akan melakukan penggeledahan terkait kasus rasuah pajak di Kalimantan.
Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, dugaan kebocoran informasi tidak bisa dielakan sampai lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Faktor kebocoran inforamsi tidak dapat dicoret hingga dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses yang dilakukan KPK," kata Zaenur melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4).
Zaenur mengatakan pihak yang mengetahui soal informasi operasi penggeledahan sangat terbatas, yakni abagian penindakan, pimpinan, dan dewas. Kebocoran informasi, lanjutnya, bisa terjadi karena kesengajaan maupun kelemahan sistem di KPK.
"DewanPengawas KPJ dapat melakukan investigasi internal untuk menegakkan etika," kata Zaneur.
Sebelumnya, pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan penyidik mendapatkan informasi dokumen terkait rasuah pajak PT Jhonlin Baratama yang disimpan dalam truk di Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Namun saat didatangi, truk tersebut sudah hilang. (Tri/OL-09)
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KPK berpeluang menambah tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Budi, penyidik menduga masih banyak orang yang kecipratan uang pemerasan terhadap TKA, yang mau kerja di Indonesia itu.
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved