Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Tetapkan Joseph Zang Tersangka Penistaan Agama

 Rahmatul Fajri
20/4/2021 12:48
Polri Tetapkan Joseph Zang Tersangka Penistaan Agama
Joseph Paul Zang mengunggah video di kanal YouTube miliknya.(Ist/Youtube)

BARESKRIM Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, Senin (19/4) kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi, saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Rusdi mengatakan pihaknya berupaya maksimal menuntaskan kasus tersebut dengan melibatkan instansi lain yang terkait untuk memburu Paul Zhang yang berada di Jerman.

"Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ungkapnya.

Sebelumnya, Joseph Paul Zang mengunggah video di kanal YouTube miliknya. Ia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW di video tersebut.

Tak hanya itu, Paul Zhang juga mengaku tidak takut dilaporkan ke polisi. Ia bahkan menjanjikan uang Rp1 juta kepada mereka yang berani melaporkan ke polisi

Husin Shahab lalu melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.

Husin melaporkan Jozeph melakukan ujaran kebencian (hate speech) dan penistaan agama di dalam video yang menjadi konten YouTube miliknya. Jozeph dilaporkan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya