Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
LIMA pekerja proyek yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun lima terdakwa itu adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim. Sedangkan mandor proyek, Uti Abdul Munir, dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Baca juga: Gedung Kejagung yang Terbakar Mulai Dibongkar
Untuk terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dan terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa menyebut para terdakwa telah lalai, sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka membahayakan orang lain. Selain itu, JPU menyatakan para terdakwa juga menimbulkan kerugian negara. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung minta Saksi Meringankan
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," imbuh jaksa.
Terhadap tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa sepakat mengajukan pledoi atas pembelaan. Kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana mengungkapkan pledoi akan diberikan secara tertulis. Dia meminta waktu tiga minggu pada majelis hakim untuk menyusun pembelaan. Adapun agenda pembacaan pledoi akan digelar Senin (10/5) mendatang.(OL-11)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved