Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
LIMA pekerja proyek yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun lima terdakwa itu adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim. Sedangkan mandor proyek, Uti Abdul Munir, dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Baca juga: Gedung Kejagung yang Terbakar Mulai Dibongkar
Untuk terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dan terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa menyebut para terdakwa telah lalai, sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka membahayakan orang lain. Selain itu, JPU menyatakan para terdakwa juga menimbulkan kerugian negara. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung minta Saksi Meringankan
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," imbuh jaksa.
Terhadap tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa sepakat mengajukan pledoi atas pembelaan. Kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana mengungkapkan pledoi akan diberikan secara tertulis. Dia meminta waktu tiga minggu pada majelis hakim untuk menyusun pembelaan. Adapun agenda pembacaan pledoi akan digelar Senin (10/5) mendatang.(OL-11)
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved