Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA pekerja proyek yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun lima terdakwa itu adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim. Sedangkan mandor proyek, Uti Abdul Munir, dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Baca juga: Gedung Kejagung yang Terbakar Mulai Dibongkar
Untuk terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dan terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa menyebut para terdakwa telah lalai, sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka membahayakan orang lain. Selain itu, JPU menyatakan para terdakwa juga menimbulkan kerugian negara. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung minta Saksi Meringankan
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," imbuh jaksa.
Terhadap tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa sepakat mengajukan pledoi atas pembelaan. Kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana mengungkapkan pledoi akan diberikan secara tertulis. Dia meminta waktu tiga minggu pada majelis hakim untuk menyusun pembelaan. Adapun agenda pembacaan pledoi akan digelar Senin (10/5) mendatang.(OL-11)
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Kejagung menghargai setiap bentuk penyampaian aspirasi di muka umum.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved