Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA pekerja proyek yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun lima terdakwa itu adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim. Sedangkan mandor proyek, Uti Abdul Munir, dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Baca juga: Gedung Kejagung yang Terbakar Mulai Dibongkar
Untuk terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dan terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa menyebut para terdakwa telah lalai, sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka membahayakan orang lain. Selain itu, JPU menyatakan para terdakwa juga menimbulkan kerugian negara. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung minta Saksi Meringankan
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," imbuh jaksa.
Terhadap tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa sepakat mengajukan pledoi atas pembelaan. Kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana mengungkapkan pledoi akan diberikan secara tertulis. Dia meminta waktu tiga minggu pada majelis hakim untuk menyusun pembelaan. Adapun agenda pembacaan pledoi akan digelar Senin (10/5) mendatang.(OL-11)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved