Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Edhy Prabowo Pakai Nama Temannya untuk Ekspor Lobster

Tri Subarkah
15/4/2021 13:29
Edhy Prabowo Pakai Nama Temannya untuk Ekspor Lobster
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).(MI / ADAM DWI)

DUA teman dekat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, dimasukkan ke dalam struktur pengurusan PT Aero Citra Kargo (ACK), perusahaan jasa pengiriman kargo ekspor benih bening lobster (BBL).

Hal ini nantinya berimplikasi pada pembagian uang dari para eksportir BBL yang seolah-olah dalam bentuk deviden ke pemegang saham perusahaan tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Edhy, diketahui bahwa Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy melakukan pertemuan dengan Deden Deni Purnama dan Siswadhi Pranoto Loe.

Keduanya adalah Direktur dan pemilik PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman hasil laut dan bumi.

Dari pertemuan tersebut, Amiril menyampaikan bahwa ia membutuhkan perusahaan jasa pengiriman kargo yang memiliki akta dan sedang tidak aktif menjalankan kegiatan.

Perusahaan yang akhirnya ditunjuk adalah PT ACK, yang juga dimiliki oleh Siswadhi. Siswadhi lantas menyerahkan akta PT ACK guna dilakukan perubahan struktur pengurusan dan komposisi kepemilikan saham.

Mulanya, dua teman Edhy yang dimasukkan ke dalam struktur pengursuan PT ACK adalah Nursan dan Amri. Namun pada 11 Agustus, komposisi pemegang saham PT ACK dirombak seiring meninggalnya Nursan. Posisi Nursan akhirnya diganti dengan Achmad Bahtiar.

"Achmad Bahtiar adalah juga representasi Edhy Prabowo," ungkap jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Baik Amri dan Bahtiar sama-sama memegang kepemilikan saham sebesar 41,65 persen, sedangkan sisanya dipegang oleh Yudi Surya Atmaja selaku representasi Siswadhi.

Sejak beroperari pada Juni hingga November 2020, PT ACK telah mendapat keuntungan bersih sebesar Rp38.518.300.187 yang diperoleh dari para eksportir BBL.

Menurut jaksa KPK, tiap bulannya PT ACK membagikan uang tersebut secara bertahap dengan cara transfer kepada pemilik saham PT ACK yang seolah-olah sebagai deviden. Amri dan Bahtiar sama-sama mendapatkan uang dengan total Rp12,312 miliar. Sedangkan Yudi mendapat Rp5,047 miliar.

Artinya, uang yang diterima Amri dan Bachtiar selaku representasi Edhy menerima uang sebesar Rp24,625 miliar. Keseluruhan uang tersebut dikelola langsung oleh Amiril.

"Yang memegang buku tabungan dan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," ujar Ronald.

Dalam perkara ini, Edhy didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu dari Suharjito, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) yang menjadi perusahaan eksportir BBL. Selain itu, ia juga menerima suap senilai Rp24,625 miliar yang diperoleh baik dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.

Akibat perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Edhy dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya