Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
DUA teman dekat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, dimasukkan ke dalam struktur pengurusan PT Aero Citra Kargo (ACK), perusahaan jasa pengiriman kargo ekspor benih bening lobster (BBL).
Hal ini nantinya berimplikasi pada pembagian uang dari para eksportir BBL yang seolah-olah dalam bentuk deviden ke pemegang saham perusahaan tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Edhy, diketahui bahwa Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy melakukan pertemuan dengan Deden Deni Purnama dan Siswadhi Pranoto Loe.
Keduanya adalah Direktur dan pemilik PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman hasil laut dan bumi.
Dari pertemuan tersebut, Amiril menyampaikan bahwa ia membutuhkan perusahaan jasa pengiriman kargo yang memiliki akta dan sedang tidak aktif menjalankan kegiatan.
Perusahaan yang akhirnya ditunjuk adalah PT ACK, yang juga dimiliki oleh Siswadhi. Siswadhi lantas menyerahkan akta PT ACK guna dilakukan perubahan struktur pengurusan dan komposisi kepemilikan saham.
Mulanya, dua teman Edhy yang dimasukkan ke dalam struktur pengursuan PT ACK adalah Nursan dan Amri. Namun pada 11 Agustus, komposisi pemegang saham PT ACK dirombak seiring meninggalnya Nursan. Posisi Nursan akhirnya diganti dengan Achmad Bahtiar.
"Achmad Bahtiar adalah juga representasi Edhy Prabowo," ungkap jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Baik Amri dan Bahtiar sama-sama memegang kepemilikan saham sebesar 41,65 persen, sedangkan sisanya dipegang oleh Yudi Surya Atmaja selaku representasi Siswadhi.
Sejak beroperari pada Juni hingga November 2020, PT ACK telah mendapat keuntungan bersih sebesar Rp38.518.300.187 yang diperoleh dari para eksportir BBL.
Menurut jaksa KPK, tiap bulannya PT ACK membagikan uang tersebut secara bertahap dengan cara transfer kepada pemilik saham PT ACK yang seolah-olah sebagai deviden. Amri dan Bahtiar sama-sama mendapatkan uang dengan total Rp12,312 miliar. Sedangkan Yudi mendapat Rp5,047 miliar.
Artinya, uang yang diterima Amri dan Bachtiar selaku representasi Edhy menerima uang sebesar Rp24,625 miliar. Keseluruhan uang tersebut dikelola langsung oleh Amiril.
"Yang memegang buku tabungan dan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," ujar Ronald.
Dalam perkara ini, Edhy didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu dari Suharjito, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) yang menjadi perusahaan eksportir BBL. Selain itu, ia juga menerima suap senilai Rp24,625 miliar yang diperoleh baik dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.
Akibat perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Edhy dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (Tri/OL-09)
Usai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus tersebut hampir rampung dan akan segera naik ke tahap penyidikan.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
KPK juga telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020, yakni BP dan RS.
Tanak enggan memerinci sosok yang sudah diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada bupati yang ditangkap, hari ini.
Hutama Karya juga mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved