Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sita Barang Bukti dari Pengusaha

 Dhika Kusuma Winata
14/4/2021 13:30
Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sita Barang Bukti dari Pengusaha
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha dalam penyidikan kasus Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdulah. KPK menyita barang bukti yang diyakini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"Ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya, bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4).

Ada dua lokasi yang digeledah di Makassar yakni rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Mariso dan kantor PT PKN di Jalan G Lokon. Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu rampung pada Selasa (13/4) kemarin.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Dari tangkap tangan sebelumnya, KPK menyita Rp2 miliar. Duit itu diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait fulus kelanjutan proyek Wisata Bira.

Dalam kasus itu KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, KPK menduga ada duit dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.

Penyidik sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi serta rumah dinas Nurdin, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR, dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.

Uang yang diangkut penyidik itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rinciannya yakni Rp1,4 miliar, US$10.000 (setara Rp142 juta), dan Sin$190.000 (setara Rp2 miliar). (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya