Terkait Kasus Suap Proyek, KPK Panggil Anggota DPRD Jawa Barat

Dhika Kusuma Winata
14/4/2021 13:08
Terkait Kasus Suap Proyek, KPK Panggil Anggota DPRD Jawa Barat
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan Indramayu yang juga Bupati Indramayu nonaktif, Supendi.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun anggaran 2019.

Tiga anggota DPRD yang dipanggil sebagai saksi itu yakni Cucu Sugyati, Almaida Rosa Putra, dan M Hasbullah Rahmad.

"Pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4).

Penyidikan kasus gratifikasi itu terkait dengan bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat ke Pemkab Indramayu. KPK tengah mengembangkan kasus itu namun belum mengumumkan tersangka.

Kasus baru itu terkait OTT KPK pada Oktober 2019 lalu yang turut menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu terkait kasus proyek dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan yaitu Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya