Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kubu Moeldoko Yakin Menang atas AHY di Pengadilan

Mediaindonesia.com
12/4/2021 22:10
Kubu Moeldoko Yakin Menang atas AHY di Pengadilan
Kepala Staf Presiden, Jenderal (purn) TNI Moeldoko.(Antara)

KETUA umum Aliansi Penyelamat dan Penerus partai Demokrat (APPD) ADV Nisan Radian SH, menanggapi adanya sekelompok orang yang menghendaki presiden Jokowi mencopot Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko karena terlibat KLB di Deli Serdang.

Menurut Nisan, gerakan untuk mendesak presiden Jokowi mencopot Moeldoko merupakan bentuk intervensi. Apalagi, keterlibatan Moeldoko di partai Demokrat merupakan urusan pribadi.

"Mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk membantu kinerja pemerintahan merupakan hak prerogatif presiden Jokowi," kata dia dalam keterangannya, Senin (12/4)

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini kubu Moeldoko sedang melakukan upaya hukum di pengadilan pasca tidak disahkan KLB partai Demokrat Deli Serdang.Sebaiknya, kelompok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak melontarkan ucapan-ucapan liar.

"Negara kita adalah negara hukum. Kita hormati dulu proses di pengadilan. Jangan malah mereka menebar upaya-upaya yang cenderung bohong," jelasnya.

Nisan meminta, kubu AHY melakukan saweran agar bisa mengumpulkan ganti rugi Rp100 miliar jika gugatan kubu Moeldoko dikabulkan pengadilan.

"Uang Rp 100 miliar itu tidak sedikit. Mereka fokus saja dengan ganti rugi itu mulai sekarang. Kami yakin gugatan di pengadilan itu akan dimenangkan pak Moeldoko," pungkas Nisan Radian.

Sebelumnya, partai Demokrat kubu Moeldoko resmi melayangkan gugatan hukum. Setelah hasil KLB Deli Serdang ditolak pemerintah, kubu Moeldoko kini mempermasalahkan AD/ART Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Muhammad Rahmad, juru bicara kubu Moeldoko, menyatakan bahwa gugatan itu telah didaftarkan di PN Jakpus. Pihaknya tetap bertahan dengan argumen bahwa AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 di Jakarta melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik, baik secara formil maupun materiil. ”(Kami) meminta PN membatalkan akta notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” jelas Rahmad kemarin (6/4).

Di samping itu, gugatan mencantumkan permintaan ganti rugi ke Partai Demokrat kubu AHY. Tak tanggung-tanggung, nilai yang mereka ajukan adalah Rp 100 miliar. Rahmad menjelaskan, ganti rugi tersebut berkaitan dengan uang yang selama ini mereka klaim telah disetorkan dari DPD-DPC ke DPP Partai Demokrat.

"Meminta kubu AHY ganti rugi Rp 100 miliar dan uang itu (akan) kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah menyetor ke pusat (DPP)," lanjut Rahmad. (OL-13)

Baca Juga: Badai Seroja Rusak 6 BTS Kominfo dan 444 Operator Seluler di NTT



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya