Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong untuk terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat pada 15 April 2021.
"Pada hari Kamis (15/4) untuk pemeriksaan ahli (dari jaksa)," kata majelis hakim sebelum menutup sidang di PN Jakarta
Selatan, Senin (12/4). Terkait dengan itu, majelis hakim mengingatkan jaksa dan penasihat hukum agar memanfaatkan waktu sidang dengan baik karena jadwal pertemuan di PN Jakarta Selatan selama Ramadan dibatasi sampai maksimal pukul 15.00 WIB.
Oleh karena itu, majelis hakim pun menjadwalkan sidang dapat berlangsung pada pukul 08.30 dengan agenda mendengar pendapat dua ahli dari jaksa, yaitu ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Sidang di PN Jakarta Selatan untuk Jumhur Hidayat, Kamis, kemungkinan akan jadi sesi terakhir bagi jaksa menghadirkan saksi dan ahli yang memberatkan bagi terdakwa.
Pasalnya, tim kuasa hukum Jumhur pada sidang, Senin, bertanya kepada majelis hakim mengenai batas waktu yang akan diberikan untuk jaksa menghadirkan ahli. Terkait dengan pertanyaan itu, majelis hakim menjawab sidang pada Kamis akan menjadi hari terakhir bagi jaksa untuk menghadirkan dua ahli sekaligus.
Menurut Oky, pertanyaan itu disampaikan saat sidang, Senin, karena tim kuasa hukum juga perlu diberi waktu untuk menghadirkan sejumlah saksi fakta. Oky menerangkan bahwa pihaknya kemungkinan akan menghadirkan beberapa tokoh publik sebagai saksi fakta untuk meringankan posisi Jumhur sebagai terdakwa.
Walaupun demikian, Oky belum dapat menyebutkan nama-nama tokoh publik yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum sebagai saksi fakta. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Jumhur juga bertanya mengenai salinan surat perpanjangan penahanan yang belum diterima oleh terdakwa.
"Hakim pengadilan negeri ini sudah bersurat ke pengadilan tinggi untuk perpanjangan penahanan. Namun, saya bilang hingga saat ini Pak Jumhur belum menerima (salinan surat)," kata Oky menerangkan.
Jika salinan itu tidak diterima oleh Jumhur, terdakwa tidak mengetahui dasar hukum/legalitas perpanjangan masa tahanannya di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. "Harusnya demi hukum (salinan itu) bisa keluar," kata Oky.
Terkait dengan pernyataan itu, majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali salinan surat itu agar dapat diberikan kepada pihak terdakwa. Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Terkait dengan unggahan dan dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ant/OL-14)
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik.
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada pesta seks sesama jenis di hotel bintang empat tersebut.
Nah, itulah yang kita lakukan di Savyavasa. Jadi luxury bukan dari apa yang kita lihat, tapi orang bisa merasakan.
Unit dengan 2 kamar tidur dan 3 kamar tidur. Dua unit ini merupakan unit paling disukai.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved