Headline

Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ombudsman: Kepala Daerah Boleh ke Luar Negeri Selama Ikut Aturan

Andhika Prasetyo
08/4/2021 17:26
Ombudsman: Kepala Daerah Boleh ke Luar Negeri Selama Ikut Aturan
Ilustrasi calon penumpang berjalan masuk ke terminal Bandara Halim Perdanakusuma.(Antara)

KOMISIONER Ombudsman RI Johanes Widijantoro menilai tidak masalah jika kepala daerah bepergian ke luar negeri di masa pandemi covid-19. Apapun motifnya, baik urusan kedinasan maupun kesehatan, kepala daerah tersebut wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini, tidak ada kepala daerah yang kebal terhadap ketentuan protokol kesehatan. "Semua hal itu ada prosedurnya. Apa lagi sekarang di masa pandemi, semua menjadi diperketat. Harus dikarantina lebih dulu dan sebagainya," ujar Johanes saat dihubungi, Kamis (8/4).

Pernyataannya menanggapi kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, yang masuk ke wilayah Papua Nugini secara ilegal. Berdasarkan kacamata Ombudsman, Lukas telah melakukan maladministrasi berupa pelanggaran prosedur.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dapat Teguran Keras dari Mendagri

"Lalu lintas orang dari satu negara ke negara lain kan ada aturannya. Secara kasat mata, sudah jelas dia melakukan pelanggaran. Apapun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan," pungkas Johanes.

Ombudsman pun akan menjadikan kasus Lukas Enembe sebagai salah satu temuan pelanggaran kepala daerah. Mereka segera membuat laporan yang kemudian dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.

"Terkait sanksi, ini sudah jelas kewenangan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tandasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya