Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram (ST) nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Pencabutan aturan itu disebut sebagai preseden yang buruk.
"Sebab, hal itu menunjukkan polisi tidak profesional dan plinplan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4).
Menurut Neta, patut dipertanyakan sosok pembisik yang menyebabkan Kapolri mengeluarkan telegram rahasia (TR) itu. Surat telegram terkait aturan peliputan itu menimbulkan banyak kritik di masyarakat. Akhirnya. Kapolri mencabutnya karena telah menuai polemik.
Baca juga: Ini Penjelasan Kapolri Soal Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat
"Fenomena ini menunjukkan Kapolri tidak siap dengan konsep yang akan dijalankan dan hanya bersifat coba-coba. Jika cara-cara ini masih terjadi, tentu publik akan bertanya-tanya, ada apa dengan Kapolri dan bagaimana dengan konsep presisinya," ungkap Neta.
Neta memandang tidak ada yang istimewa dari surat telegram Kapolri tertanggal 5 April 2021, karena surat itu untuk internal kepolisian. Hanya saja, surat Kapolri itu berpotensi disalahgunakan kalangan kepolisian.
"Seperti membatasi dan tidak memberi akses kepada pers untuk sebuah peristiwa yang menyangkut internal Polri, apalagi yang bersifat negatif," ucapnya.
Neta menyadari surat itu bukan untuk melarang kalangan pers. Sebab, Kapolri tidak berwenang melakukan pelarangan. Insan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam bertugas.
Poin pertama dalam aturan itu yang menjadi polemik ialah media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Menurut Neta, poin itu ditujukan ke internal Polri agar dalam operasi kepolisian tidak mengajak atau melibatkan para wartawan.
Namun, Neta mengatakan Kapolri maupun jajarannya harus tahu bahwa pers berhak meliput, menginvestigasi dan menyiarkan laporannya asal sesuai Undang-Undang Pers.
Neta mengimbau insan pers tidak takut dengan surat Kapolri tersebut.
"Selain itu, Kapolri dan jajarannya harus tahu bahwa mereka adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, sehingga mereka tetap perlu mengakomodasi pers sebagai pilar alat kontrol publik," ujar Neta.
Neta mengatakan aturan peliputan bagi internal Polri yang terdapat 11 poin itu kini sudah tidak berlaku. Pascapencabutan oleh Kapolri aturan itu sudah tutup buku.
"IPW berharap sikap plinplan di elit Polri tidak terulang lagi," pungkas Neta. (OL-1)
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Hingga H+6 Lebaran, tercatat sebanyak 2.561.629 pemudik telah kembali masuk ke wilayah Jakarta.
Kapolri menyebut puncak arus balik Lebaran 2026 telah terlewati. Tersisa 13% atau sekitar 385 ribu kendaraan yang belum kembali ke Jakarta. Simak detail datanya di sini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut angka kecelakaan mudik 2026 turun 7,8% meskipun jumlah pemudik melonjak 20%. Simak data lengkap fatalitas dan pantauan arus balik di sini.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai kepadatan pada puncak arus balik Lebaran 2026.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved