Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Terkait Telegram Kapolri, IPW Tuding Polisi Plinplan

Siti Yona Hukmana
07/4/2021 12:52
Terkait Telegram Kapolri, IPW Tuding Polisi Plinplan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri)(ANTARA/Kornelis Kaha)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram (ST) nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Pencabutan aturan itu disebut sebagai preseden yang buruk.

"Sebab, hal itu menunjukkan polisi tidak profesional dan plinplan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4).

Menurut Neta, patut dipertanyakan sosok pembisik yang menyebabkan Kapolri mengeluarkan telegram rahasia (TR) itu. Surat telegram terkait aturan peliputan itu menimbulkan banyak kritik di masyarakat. Akhirnya. Kapolri mencabutnya karena telah menuai polemik.

Baca juga: Ini Penjelasan Kapolri Soal Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat

"Fenomena ini menunjukkan Kapolri tidak siap dengan konsep yang akan dijalankan dan hanya bersifat coba-coba. Jika cara-cara ini masih terjadi, tentu publik akan bertanya-tanya, ada apa dengan Kapolri dan bagaimana dengan konsep presisinya," ungkap Neta.

Neta memandang tidak ada yang istimewa dari surat telegram Kapolri tertanggal 5 April 2021, karena surat itu untuk internal kepolisian. Hanya saja, surat Kapolri itu berpotensi disalahgunakan kalangan kepolisian.

"Seperti membatasi dan tidak memberi akses kepada pers untuk sebuah peristiwa yang menyangkut internal Polri, apalagi yang bersifat negatif," ucapnya.

Neta menyadari surat itu bukan untuk melarang kalangan pers. Sebab, Kapolri tidak berwenang melakukan pelarangan. Insan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam bertugas.

Poin pertama dalam aturan itu yang menjadi polemik ialah media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Menurut Neta, poin itu ditujukan ke internal Polri agar dalam operasi kepolisian tidak mengajak atau melibatkan para wartawan.

Namun, Neta mengatakan Kapolri maupun jajarannya harus tahu bahwa pers berhak meliput, menginvestigasi dan menyiarkan laporannya asal sesuai Undang-Undang Pers.

Neta mengimbau insan pers tidak takut dengan surat Kapolri tersebut.

"Selain itu, Kapolri dan jajarannya harus tahu bahwa mereka adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, sehingga mereka tetap perlu mengakomodasi pers sebagai pilar alat kontrol publik," ujar Neta.

Neta mengatakan aturan peliputan bagi internal Polri yang terdapat 11 poin itu kini sudah tidak berlaku. Pascapencabutan oleh Kapolri aturan itu sudah tutup buku.

"IPW berharap sikap plinplan di elit Polri tidak terulang lagi," pungkas Neta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya