Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI tidak Ditahan

Rahmatul Fajri
06/4/2021 20:59
Dua Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI tidak Ditahan
Ilustrasi.(Medcom.id.)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait tewasnya empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek km 50. Meskipun demikian, para tersangka belum ditahan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4), mengatakan Polri memiliki pertimbangan tersendiri untuk tidak menahan dua tersangka tersebut. "Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," ujar Rusdi.

Rusdi mengatakan salah satu tersangka berinisial EPZ dihentikan penyidikannya, karena telah meninggal dunia. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan Pasal 109 KUHAP.

 

Rusdi memastikan penyidik akan menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja," tutur Rusdi.

Sebelumnya, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya dengan mobil setelah terjadi baku tembak di tol Jakarta-Cikampek km 50. Para tersangka diduga menembak mati Laskar FPI tersebut lantaran melawan petugas.

Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar tanpa upaya mencegah banyaknya korban jiwa. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya