Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait tewasnya empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek km 50. Meskipun demikian, para tersangka belum ditahan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4), mengatakan Polri memiliki pertimbangan tersendiri untuk tidak menahan dua tersangka tersebut. "Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," ujar Rusdi.
Rusdi mengatakan salah satu tersangka berinisial EPZ dihentikan penyidikannya, karena telah meninggal dunia. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan Pasal 109 KUHAP.
Rusdi memastikan penyidik akan menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja," tutur Rusdi.
Sebelumnya, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya dengan mobil setelah terjadi baku tembak di tol Jakarta-Cikampek km 50. Para tersangka diduga menembak mati Laskar FPI tersebut lantaran melawan petugas.
Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar tanpa upaya mencegah banyaknya korban jiwa. (OL-14)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved