Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tiga Polisi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

Rahmatul Fajri
06/4/2021 20:50
Tiga Polisi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI
Ilustrasi.(Medcom.id.)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait tewasnya empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek km 50. Setelah dilakukan gelar perkara, Polri menetapkan tiga polisi sebagai terlapor setelah sebelumnya menjadi terlapor.

"Pada Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Rusdi mengatakan salah satu tersangka berinisial EPZ dihentikan penyidikannya, karena telah meninggal dunia. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan Pasal 109 KUHAP.

Rusdi memastikan penyidik akan menuntaskan kasus KM 50 secara profesional, transparan, dan akuntabel.  "Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja," tutur Rusdi.

Baca juga: Polisi Buru 3 Buronan Terkait Teroris Eks FPI

 

Sebelumnya, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya dengan mobil setelah terjadi baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek km 50. Para tersangka diduga menembak mati Laskar FPI tersebut lantaran melawan petugas.

Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 anggota FPI tanpa upaya mencegah banyaknya korban jiwa. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya