Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim pencarian daftar pencarian orang (DPO) membekuk bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan, pada Senin (5/4) di Jakarta. Capaian ini akan terus diukir KPK dalam memburu buronan lain.
"Penangkapan DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK dan Polri untuk bersama melakukan pencarian dan penangkapan para DPO KPK. KPK tetap berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para DPO KPK lain," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4).
Ia mengatakan KPK terus memburu sejumlah DPO yakni mantan caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan Kirana Kotama berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina untuk 2014 sampai 2017.
Kemudian terdapat nama lain yaitu pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014 serta Izil Azhar selaku tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang untuk 2006-2011.
Karyoto menyatakan, pihaknya telah membentuk tim pencari DPO yang secara khusus memburu para buronan. Karyoto meyakini dengan kehadiran tim tersebut, KPK akan membekuk buronan lain.
"Saya tidak akan cerita keberadaan DPO lain, tapi mudah-mudahan (penangkapan Samin Tan) ini menjadi salah satu kerja tim itu. Kemudian mudah-mudahan dalam waktu singkat yang akan datang juga masih bisa kita mencari DPO-DPO lain," paparnya.
KPK juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat atau menginformasikan kepada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300 dan email [email protected]. "Dukungan dan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," pungkasnya.
Diketahui KPK berhasil menangkap Samin Tan kala berada di suatu kafe, Jakarta. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM yang telah setahun belakangan menjadi buronan lembaga antikorupsi.
Penangkapan yang terjadi Senin (5/4) itu berhasil membawa Samin Tan ke Gedung Merah Putih KPK. Samin Tan pun diperiksa intensif langsung periksa oleh penyidik terkait kasus dan pelariannya. Usai diperiksa tim penyidik, pada hari ini, Samin Tan ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama sejak 6 April sampai dengan 25 April.
Kasus itu bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup. Diduga saat itu PT Borneo Lumbung Energy and Metal milik Samin Tan telah mengakuisisi PT Asmin Koalindo Tuhup.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih. Eni ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dengan memengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kementerian ESDM. Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Muhammad Al Khadziq, untuk mengikuti Pilkada Temanggung.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa 35 orang. Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eni diketahui telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima uang suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. (OL-14)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Penyidik KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard dari rumah Noel dari hasil penggeledahan.
Penyidik KPK menemukan empat unit ponsel yang disembunyikan di plafon rumah Immanuel Ebenezer alias Noel
Akankah kasus ini juga menjadi titik kebangkitan KPK dalam memberantas korupsi dengan menindak pihak-pihak lain maupun menuntaskan kasus-kasus lain?
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Asep mengatakan, penetapan harga sejatinya menjadi hak para perusahaan biro jasa haji dan umroh, berdasarkan fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi pada layanan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved