Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Samin Tan Ditangkap di Kafe kawasan Jakpus

Cahya Mulyana
06/4/2021 19:09
Samin Tan Ditangkap di Kafe kawasan Jakpus
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN), Samin Tan kala berada di sebuah kafe di Jakarta. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM yang telah setahun belakangan menjadi buronan lembaga antikorupsi.

"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4).

Menurut dia, penangkapan yang terjadi Senin (5/4) itu berhasil membawa Samin Tan ke Gedung Merah Putih KPK. Samin Tan pun diperiksa intensif langsung periksa oleh penyidik terkait kasus dan pelariannya.

Usai diperiksa tim penyidik, pada hari ini, Samin Tan ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021.

Baca juga: SMRC: Di Era Jokowi Rakyat Makin Takut Mengekspresikan Pendapat

"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," jelasnya.

Karyoto memaparkan kronologis kasus suap yang menjerat Samin Tan. Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup. Diduga saat itu PT Borneo Lumbung Energy and Metal milik Samin Tan telah mengakuisisi PT. Asmin Koalindo Tuhup.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII.

ENI menyanggupi permintaan Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kementerian ESDM. Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Muhammad Al Khadziq untuk mengikuti Pilkada Temanggung.

"Bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT (Samin Tan) melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar," papar Karyoto.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa 35 orang. Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eni diketahui telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya