Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK: Banyak Legislator belum Sampaikan LHKPN

Cahya Mulyana
06/4/2021 16:27
KPK: Banyak Legislator belum Sampaikan LHKPN
Pekerja membersihkan logo KPK yang terpasang di gedung.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 21.939 penyelenggara negara belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari jumlah tersebut, paling banyak disumbang oleh legislator.

"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2020, yaitu 31 Maret 2021, masih terdapat 21.939 wajib lapor (WL) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20%," ungkap Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan resmi, Selasa (6/4).

Menurutnya, secara persentase legislator paling banyak menyumbang ketidaktaatan. Sebab, dari total 20.094 WL baru tercatat 84,84% yang sudah melaporkan LHKPN. Selain itu, bidang eksekutif tercatat 94,22% dari total 306.217 WL yang diketahui sudah melaporkan.

Baca juga: Ketua KPK Minta Masyarakat Pantau Kekayaan Pejabat di LHKPN

"Bidang yudikatif tercatat 98,27% dari total 19.778 WL dan BUMN/D tercatat 97,34% dari total 31.983 WL," imbuhnya.

KPK juga mencatat per 31 Maret 2021, terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54% yang 100% menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat lima yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.

Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan wali kota, terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

"KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka WL wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan," jelas Ipi.

Baca juga: KPK Ingatkan BPD Agar tidak Disetir Kepala Daerah

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan WL dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan, baik pada instansinya maupun secara nasional.

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun, LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," pungkas dia.

Ipi pun mengimbau WL yang belum menyampaikan laporan kekayaannya, agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta WL untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar dan lengkap.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya