Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pimpinan dan pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar berani mencegah intervensi kepala daerah. Apalagi intervensi yang berpotensi pada praktik korupsi.
BPD diminta menjauhkan diri dari kepentingan yang tidak terkait dengan kegiatan usaha. "Jangan pernah direktur dan pegawai BPD mau diintervensi penguasa, terutama kepala daerah. Kalau Anda bisa diintervensi, tentu pertanggungjawaban ada di individu," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (8/12).
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri, Ketua Dewan Komisioner OJK, Ketua KPK dan Kepala PPATK mengeluarkan pernyataan bersama terkait urgensi peran BPD dalam mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat dan berintegritas.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Badan Informasi Geospasial
Selain itu, BPD juga didorong menjaga profesionalitas dan integritas, sehingga menjadi bank regional yang tangguh. Firli berpesan agar BPD bisa independen dalam menjalankan keuangan. Menurutnya, BPD tergolong rentan untuk diseret dalam lingkaran masalah hukum kepala daerah.
"Fakta empiris menunjukkan tidak sedikit kepala daerah yang terjebak dalam perilaku koruptif. Sehingga, harus berhadapan dengan masalah hukum. Saya tidak ingin rekan-rekan BPD terjebak dalam praktik korupsi," imbuh Firli.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menekankan BPD perlu meningkatkan efektivitas program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Terkait hal itu, BPD diminta menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.
Baca juga: Mendagri: Kepercayaan Publik pada Pilkada Masih Positif
Adapun lima pilar penerapan program APU-PPT, yaitu pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, serta sistem manajemen informasi.
"Yang krusial juga pelaporan yang wajib disampaikan BPD kepada PPATK. Untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana pendanaan terorisme," jelas Dian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut BPD harus memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. Namun, tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dia juga mengimbau pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip tata kelola BPD yang berintegritas dan profesional.(OL-11)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
KEBERHASILAN ekonomi digital Indonesia sangat bergantung pada kesiapan keamanan siber di seluruh sektor.
Bank Jakarta berhasil mencatatkan kinerja keuangan positif hingga triwulan III tahun 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disarankan buka-bukaan data terkait dengan dana beberapa pemerintah daerah (pemda) yang diklaim mengendap di bank.
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Elektronifikasi Transaksi Melalui Aplikasi Sistem Pembayaran dalam Mendukung Program Pemerintah Daerah
Sinergi ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara bank bjb dan PT Kliring Berjangka Indonesia pada Jumat, 22 November 2024, di Gedung T-Tower Jakarta.
OJK berkolaborasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan road map (peta jalan) penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved