Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Ingatkan BPD Agar tidak Disetir Kepala Daerah

Dhika Kusuma Winata
08/12/2020 19:15
KPK Ingatkan BPD Agar tidak Disetir Kepala Daerah
Logo KPK yang terpasang di dalam gedung.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pimpinan dan pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar berani mencegah intervensi kepala daerah. Apalagi intervensi yang berpotensi pada praktik korupsi.

BPD diminta menjauhkan diri dari kepentingan yang tidak terkait dengan kegiatan usaha. "Jangan pernah direktur dan pegawai BPD mau diintervensi penguasa, terutama kepala daerah. Kalau Anda bisa diintervensi, tentu pertanggungjawaban ada di individu," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (8/12).

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri, Ketua Dewan Komisioner OJK, Ketua KPK dan Kepala PPATK mengeluarkan pernyataan bersama terkait urgensi peran BPD dalam mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat dan berintegritas.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Badan Informasi Geospasial

Selain itu, BPD juga didorong menjaga profesionalitas dan integritas, sehingga menjadi bank regional yang tangguh. Firli berpesan agar BPD bisa independen dalam menjalankan keuangan. Menurutnya, BPD tergolong rentan untuk diseret dalam lingkaran masalah hukum kepala daerah.

"Fakta empiris menunjukkan tidak sedikit kepala daerah yang terjebak dalam perilaku koruptif. Sehingga, harus berhadapan dengan masalah hukum. Saya tidak ingin rekan-rekan BPD terjebak dalam praktik korupsi," imbuh Firli.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menekankan BPD perlu meningkatkan efektivitas program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Terkait hal itu, BPD diminta menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.

Baca juga: Mendagri: Kepercayaan Publik pada Pilkada Masih Positif

Adapun lima pilar penerapan program APU-PPT, yaitu pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, serta sistem manajemen informasi.

"Yang krusial juga pelaporan yang wajib disampaikan BPD kepada PPATK. Untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana pendanaan terorisme," jelas Dian.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut BPD harus memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. Namun, tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dia juga mengimbau pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip tata kelola BPD yang berintegritas dan profesional.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya