Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Humas Polri memberi penjelasan terkait surat telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan larangan dalam surat telegram itu ditujukan hanya untuk humas dan media internal kepolisian. Ia mengatakan ST tersebut berisi instruksi dari Markas Besar untuk kewilayahan agar semakin baik di masa mendatang.
"Itu untuk internal polri. Lihat ST itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," kata Rusdi, ketika dihubungi, Selasa (6/4).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat telegram itu berisi aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Ada 11 perintah Kapolri dalam surat telegram itu. Perintah itu wajib diikuti oleh pengemban fungsi humas di Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
"Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," begitu bunyi perintah pertama Listyo dalam surat telegram itu.
Baca juga: Si Koboi Fortuner Resmi Berstatus Tersangka Kecelakaan
Kedua, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Ketiga, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.
Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosan dan atau kejahatan seksual.
Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual beserta keluarganya, dan orang yang diduga pelaku kejahatan seksual beserta keluarganya.
Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan, yang merupakan anak di bawah umur.
Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri, serta menyampaikan identitas pelaku.
Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang
Ke-10, tidak membawa media dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
Ke-11, tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Penerbitan surat telegram itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infotmasi Publik, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Surat telegram itu bersifat petunjuk arah untuk dilaksanakan dan dipedomani. Surat itu diterbitkan Senin (5/4) dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (OL-4)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Totok mengatakan Dewan Pers tidak dapat lagi memfasilitasi UKW dalam jumlah besar seperti tahun 2024 karena keterbatasan anggaran.
Edukasi tentang pemahaman terkait Artificial Intelligence (AI) ini dihadiri sekitar 100 orang, dan dikemas melalui forum Insight Talk Literasi Cerdas di Era Kecerdasan Artifisial.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved