Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menetapkan Muhammad Farid Andika (MFA) pengemudi Fortuner sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/4).
Penetapan tersangka terhadap Farid usai penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut pada Senin (5/4) kemarin. Yusri menyebut tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kasus kecelakaan tersebut korban mengalami luka ringan. "Untuk masuknya ini kecelakaan (korban) luka ringan," ucap Yusri.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Laka Lantas Koboi Fortuner
Yusri mengatakan sebelumnya polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan pengendara sepeda motor. Yusri mengatakan diketahui MFA yang mengendarai Toyota Fortuner dengan pengendara sepeda motor sama-sama melintas di wilayah Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lalu, pengendara sepeda motor akan berbelok ke kanan dengan menghidupkan lampu isyarat. Namun, MFA menabrak pengendara sepeda motor tersebut dari belakang. Korban lalu mengalami luka ringan setelah kejadian itu.
"Sudah menggunakan sign, tapi ditabrak dari belakang oleh pengendaran roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu, itu keterangan saksi," kata Yusri.
Sebelumnya, terkait insiden itu, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api yang tak berizin. MFA dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Adapun Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak". MFA terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (OL-4)
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Korban pertama kecelakaan ATR 42-500 di Balocci, Pangkep dievakuasi. Ia ditemukan tewas di jurang 200 m saat SAR dihantam cuaca ekstrem. Kabut pekat visibilitas 5 m.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di jalur arah Surabaya menuju Malang, tepatnya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi di Jalur A Jajan Tol KM 426.400 Semarang-Bawen tepatnya di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang Selasa (6/1) pagi, dengan korban 1 tewas dan 6 luka.
Satu orang tewas dan lima lainnya luka-luka dalam kecelakaan di Tol Batang–Semarang. Polisi mendalami dugaan gangguan kemudi pada truk trailer bermuatan besi.
PERSATUAN Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatra Utara membela Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Kadis PUPR Sumut) Topan Ginting perihal kepemilikan senjata api.
Anam pun mempertanyakan, apakah ada keterlambatan atau faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini lambat.
Ia menilai bahwa anggota Polri memang masih membutuhkan senpi, mengingat begal, pembunuhan, pencurian, masih marak di mana-mana.
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi,"
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved