Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Si Koboi Fortuner Resmi Berstatus Tersangka Kecelakaan

Rahmatul Fajri
06/4/2021 14:06
Si Koboi Fortuner Resmi Berstatus Tersangka Kecelakaan
Tersangka MFA saat mengacungkan pistol dari dalam mobilnya(Dok IG Polda Metro Jaya)

POLDA Metro Jaya menetapkan Muhammad Farid Andika (MFA) pengemudi Fortuner sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/4).

Penetapan tersangka terhadap Farid usai penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut pada Senin (5/4) kemarin. Yusri menyebut tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam kasus kecelakaan tersebut korban mengalami luka ringan. "Untuk masuknya ini kecelakaan (korban) luka ringan," ucap Yusri.

Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Laka Lantas Koboi Fortuner

Yusri mengatakan sebelumnya polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan pengendara sepeda motor. Yusri mengatakan diketahui MFA yang mengendarai Toyota Fortuner dengan pengendara sepeda motor sama-sama melintas di wilayah Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Lalu, pengendara sepeda motor akan berbelok ke kanan dengan menghidupkan lampu isyarat. Namun, MFA menabrak pengendara sepeda motor tersebut dari belakang. Korban lalu mengalami luka ringan setelah kejadian itu.

"Sudah menggunakan sign, tapi ditabrak dari belakang oleh pengendaran roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu, itu keterangan saksi," kata Yusri.

Sebelumnya, terkait insiden itu, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api yang tak berizin. MFA dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Adapun Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak". MFA terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya