Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLDA Metro Jaya menetapkan Muhammad Farid Andika (MFA) pengemudi Fortuner sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/4).
Penetapan tersangka terhadap Farid usai penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut pada Senin (5/4) kemarin. Yusri menyebut tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kasus kecelakaan tersebut korban mengalami luka ringan. "Untuk masuknya ini kecelakaan (korban) luka ringan," ucap Yusri.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Laka Lantas Koboi Fortuner
Yusri mengatakan sebelumnya polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan pengendara sepeda motor. Yusri mengatakan diketahui MFA yang mengendarai Toyota Fortuner dengan pengendara sepeda motor sama-sama melintas di wilayah Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lalu, pengendara sepeda motor akan berbelok ke kanan dengan menghidupkan lampu isyarat. Namun, MFA menabrak pengendara sepeda motor tersebut dari belakang. Korban lalu mengalami luka ringan setelah kejadian itu.
"Sudah menggunakan sign, tapi ditabrak dari belakang oleh pengendaran roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu, itu keterangan saksi," kata Yusri.
Sebelumnya, terkait insiden itu, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api yang tak berizin. MFA dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Adapun Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak". MFA terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (OL-4)
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Diogo Jota tewas bersama saudaranya André Silva, 25, ketika mobil Lamborghini mereka diduga mengalami pecah ban di Provinsi Zamora barat laut, Kamis (3/7) dini hari lalu.
Kemacetan panjang hingga 3 kilometer dan beberapa jam berlangsung di ruas jalan Semarang-Solo/Yogyakarta akibat terjadinya kecelakaan beruntun.
Liverpool memutuskan untuk memensiunkan nomor punggung 20 milik Jota.
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabar duka itu mengejutkan mengingat Jota baru saja tampil membela Portugal dalam ajang UEFA Nations League dan merayakan kemenangan gelar bersama Ronaldo dan rekan-rekan setim lainnya.
PERSATUAN Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatra Utara membela Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Kadis PUPR Sumut) Topan Ginting perihal kepemilikan senjata api.
Anam pun mempertanyakan, apakah ada keterlambatan atau faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini lambat.
Ia menilai bahwa anggota Polri memang masih membutuhkan senpi, mengingat begal, pembunuhan, pencurian, masih marak di mana-mana.
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi,"
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved