Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI melakukan gelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan MFA, koboi jalanan atau pengendara Fortuner dengan pengendara sepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi akan melakukan gelar perkara siang ini untuk menentukan apakah MFA akan ditetapkan tersangka dalam insiden tersebut.
"Rencana siang ini gelar perkara untuk penentuan pesangkaan pasal di UU Lantas kepada yang bersangkutan (MFA)," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/4).
Yusri mengatakan polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan pengendara sepeda motor. Yusri mengatakan diketahui MFA yang mengendarai Toyota Fortuner dengan pengendara sepeda motor sama-sama melintas di wilayah Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga: Polri Diminta Waspadai Serangan Teror Selama Ramadan
Lalu, pengendara sepeda motor akan berbelok ke kanan dengan menghidupkan lampu isyarat. Namun, MFA menabrak pengendara sepeda motor tersebut dari belakang. Korban lalu mengalami luka ringan setelah kejadian itu.
"Sudah menggunakan sign, tapi ditabrak dari belakang oleh pengendaran roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu, itu keterangan saksi," kata Yusri.
Sebelumnya, terkait insiden itu, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api yang tak berizin. MFA dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Adapun Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak". MFA terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (OL-4)
Kadispenad memastikan insiden truk dinas TNI yang menabrak dua anggota Polri hingga meninggal dunia di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, merupakan murni kecelakaan
Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan perbaikan pada ruas Jalan Daan Mogot Kilometer 12, tepatnya di kawasan Jembatan Gantung, Jakarta Barat
Mobil Toyota Avanza yang mereka tumpangi dihantam kereta api penumpang di perlintasan tanpa palang pintu, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Korban pertama kecelakaan ATR 42-500 di Balocci, Pangkep dievakuasi. Ia ditemukan tewas di jurang 200 m saat SAR dihantam cuaca ekstrem. Kabut pekat visibilitas 5 m.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di jalur arah Surabaya menuju Malang, tepatnya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Temuan tulisan nama pelaku penyerangan luar negeri pada senjata di lokasi ledakan SMAN 72 Kelapa Gading mengindikasikan kemungkinan inspirasi ideologi ekstrem kanan
SEJUMLAH negara anggota Uni Eropa tengah mengajukan permohonan pinjaman puluhan miliar euro ke Uni guna membeli senjata bagi Ukraina.
Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas kemudahan negara-negara maju mengalokasikan anggaran besar untuk militer.
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
Iran menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengiriman bantuan militer ke Israel akan dianggap sebagai sasaran sah oleh militer Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved