Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Gelar Perkara Kasus Laka Lantas Koboi Fortuner

Rahmatul Fajri
05/4/2021 14:02
Polisi Gelar Perkara Kasus Laka Lantas Koboi Fortuner
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus(ANTARA FOTO/Rachman)

POLISI melakukan gelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan MFA, koboi jalanan atau pengendara Fortuner dengan pengendara sepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi akan melakukan gelar perkara siang ini untuk menentukan apakah MFA akan ditetapkan tersangka dalam insiden tersebut.

"Rencana siang ini gelar perkara untuk penentuan pesangkaan pasal di UU Lantas kepada yang bersangkutan (MFA)," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/4).

Yusri mengatakan polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan pengendara sepeda motor. Yusri mengatakan diketahui MFA yang mengendarai Toyota Fortuner dengan pengendara sepeda motor sama-sama melintas di wilayah Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca juga: Polri Diminta Waspadai Serangan Teror Selama Ramadan

Lalu, pengendara sepeda motor akan berbelok ke kanan dengan menghidupkan lampu isyarat. Namun, MFA menabrak pengendara sepeda motor tersebut dari belakang. Korban lalu mengalami luka ringan setelah kejadian itu.

"Sudah menggunakan sign, tapi ditabrak dari belakang oleh pengendaran roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu, itu keterangan saksi," kata Yusri.

Sebelumnya, terkait insiden itu, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api yang tak berizin. MFA dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Adapun Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak". MFA terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya