Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Korupsi Bansos Bandung Barat, Aa Umbara Raup Rp1 Miliar

Dhika Kusuma Winata
01/4/2021 19:38
Korupsi Bansos Bandung Barat, Aa Umbara Raup Rp1 Miliar
Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Aa Umbara Sutisna jadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial.(MI/Depi Gunawan)

BUPATI Bandung Barat, Jawa Barat, Aa Umbara Sutisna diduga melakukan kongkalikong dalam menunjuk perusahaan sebagai penyedia barang-barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat. Dengan penunjukkan ini, Aa Umbara menerima komitmen fee 6% dari nilai proyek.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4). KPK telah menerapkan Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos covid-19 di Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat.

KPK menduga Aa Umbara meraup Rp1 miliar dari kongkalikong itu. Adapun Totoh diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp2 miliar dan Andri Wibawa, yang juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera, merauh Rp2,7 miliar.

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

KPK saat ini telah menahan tersangka M Totoh untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Adapun Aa Umbara dan anaknya sedianya hari ini juga dipanggil untuk penahanan namun absen dengan alasan sakit.

"Penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang dan mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan," imbuh Alexander. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya