Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan pada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan Febriadinata dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Herrigen Agusti. Sanksi pemberhentian dari jabatan ketua merupakan putusan dari sidang kode etik penyelenggara pemilu Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3).
Keduanya juga dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP. Febriadinata berstatus Teradu I dalam perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021, sedangkan Herrigen Agusti menjadi Teradu I dalam perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2021. Mereka terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan diadukan terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Alfitra Salamm, saat membacakan amar putusan perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dan perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2021.
Dalam sidang tersebut, ada 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diputus. Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya itu, melibatkan 52 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP terdiri dari Peringatan (21), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2).
Sementara, terdapat 28 penyelenggara pemilu yang mendapat Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Majelis dalam sidang itu adalah empat Anggota DKPP, yaitu Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota. (OL-13)
Baca Juga: Putusan Baper DKPP untuk Arief Budiman
Kombinasi suhu dan kelembapan tersebut menyebabkan suhu yang dirasakan masyarakat bisa lebih tinggi dari angka sebenarnya.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam menginformasikan prakiraan cuaca pada 20 dan 21 Maret 2026.
MENJELANG Lebaran 2026, arus mudik dari Kota Batam mulai menunjukkan peningkatan signifikan. Ribuan warga terlihat memadati pelabuhan dan bandara untuk mudik Lebaran 2026.
ARUS mudik Lebaran 2026 di Kota Batam mulai menunjukkan peningkatan signifikan. Pelabuhan domestik di sejumlah titik terpantau dipadati pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman.
Keberadaan berbagai skema kawasan seperti PSN, KEK, dan SEZ di Batam berpotensi menimbulkan kompleksitas birokrasi jika tidak dikelola sederhana dan terintegrasi.
Kegiatan pemotongan kapal yang dilakukan di area shipyard tersebut berjalan sesuai prosedur dan telah mengantongi perizinan yang diperlukan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved