Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan pada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan Febriadinata dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Herrigen Agusti. Sanksi pemberhentian dari jabatan ketua merupakan putusan dari sidang kode etik penyelenggara pemilu Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3).
Keduanya juga dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP. Febriadinata berstatus Teradu I dalam perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021, sedangkan Herrigen Agusti menjadi Teradu I dalam perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2021. Mereka terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan diadukan terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Alfitra Salamm, saat membacakan amar putusan perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dan perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2021.
Dalam sidang tersebut, ada 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diputus. Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya itu, melibatkan 52 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP terdiri dari Peringatan (21), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2).
Sementara, terdapat 28 penyelenggara pemilu yang mendapat Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Majelis dalam sidang itu adalah empat Anggota DKPP, yaitu Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota. (OL-13)
Baca Juga: Putusan Baper DKPP untuk Arief Budiman
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi sejati yang menempatkan setiap anggota memiliki hak dan tanggung jawab yang setara.
KAPAL Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan kapal pembawa solar ilegal.
Kunjungan ke Batam ini bertepatan dengan peringatan ke-5 Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
KEBAKARAN hebat melanda sebuah kapal tanker yang tengah dalam proses docking di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Selasa (24/6) sore.
Sejumlah pelaku usaha tanaman di Kota Batam meminta perhatian pemerintah terkait kebutuhan lahan untuk kelangsungan usaha mereka.
Merencanakan liburan ke Batam? Salah satu hal terpenting yang perlu Anda siapkan adalah memilih akomodasi terbaik dengan harga terjangkau.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved