Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menargetkan dapat menyelesaikan 9 dari 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam masa sidang kali ini. Ini artinya DPR menargetkan menuntaskan pembahasan 30% daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.
"Optimistis dapat kami selesailaikan selama masa sidang tahun ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dalam diskusi dealektika demokrasi tentang "Prolegnas 2021, Mana Prioritas?" di gedung parlemen Jakarta, Selasa (29/3).
Baidowi melanjutkan untuk mengurangi potensi pelambatan pembahasan RUU, DPR sengaja menyusun Prolegnas Prioritas berdasarkan kebutuhan yang mendesak di masyarakat. Dalam dinamikanya, diakui oleh Baidowi pembuatan UU tidak semudah yang dibayangkan. Banyak variabel yang memengaruhi pembahasan RUU hingga disahkan di sidang paripurna menjadi undang-undang.
Baca juga: Olah TKP Katedral Rampung, Polisi Garansi Keamanan Ibadah Paskah
"Jangan sampai kita memasukan RUU kedalam Prolegnas, tetapi pemerintak tidak berminat membahasnya sehingga suppres (surat perintah presiden) untuk membahasa RUU tersebut tak kunjung terbit," katanya.
Oleh karena itu, Baidowi berharap dengan adanya efisiensi pengurangan jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas kualitas pembahasan RUU di parlemen dapat lebih meningkat. Pasalnya, 33 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2021, 11 RUU diantaranya merupakan usulan DPR RI.
"Usulan 11 RUU dari Alat Kelengkapan Dewan ini cukup berat untuk di selesaikan. Sebab, masing komisi mempubyai tugas lain yakni pengawasan dan anggaran," tuturnya. (P-5)
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved