Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPR Targetkan Selesaikan 9 RUU Prioritas di 2021

Putra Ananda
30/3/2021 18:19
DPR Targetkan Selesaikan 9 RUU Prioritas di 2021
Penetapan prolegnas perioritas 2021(Antara )

BADAN Legislasi (Baleg) DPR menargetkan dapat menyelesaikan 9 dari 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam masa sidang kali ini. Ini artinya DPR menargetkan menuntaskan pembahasan 30% daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.

"Optimistis dapat kami selesailaikan selama masa sidang tahun ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dalam diskusi dealektika demokrasi tentang "Prolegnas 2021, Mana Prioritas?" di gedung parlemen Jakarta, Selasa (29/3).

Baidowi melanjutkan untuk mengurangi potensi pelambatan pembahasan RUU, DPR sengaja menyusun Prolegnas Prioritas berdasarkan kebutuhan yang mendesak di masyarakat. Dalam dinamikanya, diakui oleh Baidowi pembuatan UU tidak semudah yang dibayangkan. Banyak variabel yang memengaruhi pembahasan RUU hingga disahkan di sidang paripurna menjadi undang-undang.

Baca juga: Olah TKP Katedral Rampung, Polisi Garansi Keamanan Ibadah Paskah

"Jangan sampai kita memasukan RUU kedalam Prolegnas, tetapi pemerintak tidak berminat membahasnya sehingga suppres (surat perintah presiden) untuk membahasa RUU tersebut tak kunjung terbit," katanya.

Oleh karena itu, Baidowi berharap dengan adanya efisiensi pengurangan jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas kualitas pembahasan RUU di parlemen dapat lebih meningkat. Pasalnya, 33 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2021, 11 RUU diantaranya merupakan usulan DPR RI.

"Usulan 11 RUU dari Alat Kelengkapan Dewan ini cukup berat untuk di selesaikan. Sebab, masing komisi mempubyai tugas lain yakni pengawasan dan anggaran," tuturnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya