Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata untuk diperiksa sebagai saksi Jumat (26/3) terkait kasus korupsi suap pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta, pihaknya mendalami pengetahuan Cita soal uang pembayaran dari Kementerian Sosial saat mengundangnya sebagai pengisi acara di Labuan Bajo.
"Yang pertama apakah dia tahu uang yang dipakai membayar yang bersangkutan dari uang korupsi, itu harus didalami," kata Alex di Gedung KPK, Jumat (26/3).
Alex menerangkan apabila honor yang diterima Cita sesuai dengan standar, maka pembayaran tersebut masih sesuai tarif. Penyidik, lanjut Alex, akan mendalami dugaan pencucian uang jika honor yang didapatkan cita melebihi standar harga.
"Kalau dia (biasa) dibayar Rp100 juta, kemudian dibayar Rp3 miliar, tentu itu patut diduga sebagai cuci uang. Kita akan minta kelebihan dari tarif sebagaimana yang dia terima," papar Alex.
Baca juga: Kerugian Negara Dalam Kasus RJ Lino Rp317 Juta
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pelantun lagu 'Sakitnya Tuh Di Sini' tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso. Joko adalah salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dalam proyek pengadaan bansos sembako.
Nama Cita sendiri sempat beberapa kali disebutkan dalam sidang rasuah bansos covid untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang digelar Senin (8/3) lalu. Saat itu, Joko dihadirkan sebagai saksi.
Dalam sidang itu, Joko membeberkan bahwa uang yang dikumpulkan dari para vendor penyedia sembako diserahkan ke Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat Menteri Sosial. Total uang yang diserahkan berjumlah Rp14,7 miliar. Menurut Joko, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluannya.
Di antaranya untuk pembelian 10 buah ponsel ke pimpinan Kemensos senilai Rp140 juta, pembelian tiga unit sepeda Brompton senilai Rp120 juta, maupun membayar artis Cita Citata untuk kegiatan kerja di Labuan Bajo Rp150 juta.
"Artisnya informasinya Cita Citata. Tapi saya juga nggak hadir," aku Joko, Senin (8/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (OL-4)
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebelum menyebut Gerindra dan PDIP sebagai kakak beradik, Prabowo terlebih dahulu menyinggung semboyan dari Presiden ke-1 RI Soekarno, yang merupakan kakek Puan.
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Bambang mengatakan penulisan sejarah berkaitan dengan subjektivitas. Namun, dia mempersilahkan Fadli untuk menggunakan caranya sendiri tetapi jangan merasa selalu benar.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengusulkan pemprov DKI memperhatikan warga miskin yang lama tinggal di Jakarta, meski tak mengantongi KTP DKI dapat bansos
Upaya tersebut penyaluran ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan sosial,
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, telah banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah naik kelas.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved