Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Periksa Cita Citata, KPK Dalami Kemungkinanan TPPU

Tri Subarkah
26/3/2021 18:50
Periksa Cita Citata, KPK Dalami Kemungkinanan TPPU
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata untuk diperiksa sebagai saksi Jumat (26/3) terkait kasus korupsi suap pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta, pihaknya mendalami pengetahuan Cita soal uang pembayaran dari Kementerian Sosial saat mengundangnya sebagai pengisi acara di Labuan Bajo.

"Yang pertama apakah dia tahu uang yang dipakai membayar yang bersangkutan dari uang korupsi, itu harus didalami," kata Alex di Gedung KPK, Jumat (26/3).

Alex menerangkan apabila honor yang diterima Cita sesuai dengan standar, maka pembayaran tersebut masih sesuai tarif. Penyidik, lanjut Alex, akan mendalami dugaan pencucian uang jika honor yang didapatkan cita melebihi standar harga.

"Kalau dia (biasa) dibayar Rp100 juta, kemudian dibayar Rp3 miliar, tentu itu patut diduga sebagai cuci uang. Kita akan minta kelebihan dari tarif sebagaimana yang dia terima," papar Alex.

Baca juga: Kerugian Negara Dalam Kasus RJ Lino Rp317 Juta

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pelantun lagu 'Sakitnya Tuh Di Sini' tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso. Joko adalah salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dalam proyek pengadaan bansos sembako.

Nama Cita sendiri sempat beberapa kali disebutkan dalam sidang rasuah bansos covid untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang digelar Senin (8/3) lalu. Saat itu, Joko dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang itu, Joko membeberkan bahwa uang yang dikumpulkan dari para vendor penyedia sembako diserahkan ke Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat Menteri Sosial. Total uang yang diserahkan berjumlah Rp14,7 miliar. Menurut Joko, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluannya.

Di antaranya untuk pembelian 10 buah ponsel ke pimpinan Kemensos senilai Rp140 juta, pembelian tiga unit sepeda Brompton senilai Rp120 juta, maupun membayar artis Cita Citata untuk kegiatan kerja di Labuan Bajo Rp150 juta.

"Artisnya informasinya Cita Citata. Tapi saya juga nggak hadir," aku Joko, Senin (8/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik