Kerugian Negara Dalam Kasus RJ Lino Rp329 Juta

Tri Subarkah
26/3/2021 18:39
Kerugian Negara Dalam Kasus RJ Lino Rp329 Juta
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi telah resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. RJ Lino ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2010.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kerugian keuangan negara yang berhasil diperoleh dalam kasus tersebut hanya US$22.828,94 atau Rp329.518.755 dengan kurs Rp14.434 per dollar amerika serikat. Ini diperoleh berdasarkan pemeliharaan tiga unit QCC di Pelabuhan Panjang, Lampung; Palembang, Sumatera Selatan; dan Pontianak, Kalimantan Barat.

"Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti," ujar Alex di Gedung KPK, Jumat (26/3).

Baca juga: Erick Thohir Resmikan Pembentukan Indonesia Battery Corporation

Alex menyebut hal itu disebabkan karena bukti mengeluaran riil Wuxi HuaDong Heavy Machinery (HDHM) sebagai perusahaan yang ditunjuk RJ Lino melaksanakan proyek tidak diperoleh. Hal itu diperjelas dalam surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020.

RJ Lino diduga berperan dalam perubahan Surat Keputusan Direksi Pelindo II dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa. Dengan begitu, HDHM dinyatakan sebagai perusahaan pemenang pekerjaan.

RJ Lino juga diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa persetujuan Direktur Keuangan untuk membayar uang muka dari Pelindo II pada pihak HDHM.

"RJL diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang di bayarkan mencapai US$ 24 juta yang dicairkan secara bertahap," terang Alex.

Sementara harga kontrak seluruh proyek sebesar US$15.554.000 dengan rincian US$5.344.000 untuk pesawat angkut di Pelabuhan Panjang; US$4.920.000 untuk pesawat angkut di Pelabuhan Palembang; dan US$5.290.000 juta untuk pesawat angkut di Pelabuhan Pontianak.

Angka tersebut lebih besar dari temuan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang digandeng KPK untuk menghitung harga pokok produksi (HPP). Dari hitungan ahli ITB, HPP untuk QCC di Pelabuhan Panjang sebesar US$3.356.742; Pelabuhan Palembang sebesar US$2.996.123; dan Pelabuhan Pontianak US$3.314.520. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya