Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kasus Pajak, KPK Geledah PT Gunung Madu Plantations

Dhika Kusuma Winata
25/3/2021 23:00
Kasus Pajak, KPK Geledah PT Gunung Madu Plantations
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.(Antara)

KOMISI emberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kali ini komisi antirasuah menggeledah kantor pusat PT Gunung Madu Plantations di Lampung Tengah.

"Tim Penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 melaksanakan penggeledahan di wilayah Lampung yang bertempat di kantor lusat PT GMP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/3).

Penggeledahan itu memakan waktu delapan jam sejak siang tadi pukul 12.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Penyidik mengamankan barang bukti dokumen. Barang bukti yang diangkut bakal segera dianalisa untuk diajukan penyitaan dan menjadi bagian berkas perkara.

"Di lokasi ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," imbuh Ali Fikri.

Dalam kasus itu, sebelumnya KPK juga menggeledah kantor pusat Bank Panin di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dokumen dan barang elektronik.

KPK juga sudah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pekan lalu. PT Jhonlin Baratama merupakan perusahaan tambang batubara anak usaha Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Penyidik juga menggeledah tiga rumah pihak terkait perusahaan itu di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kasus itu, KPK menduga pejabat Ditjen Pajak menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak korporasi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyebut kasus suap untuk merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) itu diduga melibatkan tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Nilai suapnya disebut-sebut mencapai Rp50 miliar.

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah enam orang ke luar negeri atas permintaan KPK. Dari enam orang yang dicegah, dua di antaranya ASN Ditjen Pajak berinisial APA dan DR.

Empat orang lainnya berinisial RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan keenam orang itu berlaku selama enam bulan sejak 8 Februari lalu hingga 5 Agustus mendatang. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya