Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI emberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kali ini komisi antirasuah menggeledah kantor pusat PT Gunung Madu Plantations di Lampung Tengah.
"Tim Penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 melaksanakan penggeledahan di wilayah Lampung yang bertempat di kantor lusat PT GMP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/3).
Penggeledahan itu memakan waktu delapan jam sejak siang tadi pukul 12.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Penyidik mengamankan barang bukti dokumen. Barang bukti yang diangkut bakal segera dianalisa untuk diajukan penyitaan dan menjadi bagian berkas perkara.
"Di lokasi ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," imbuh Ali Fikri.
Dalam kasus itu, sebelumnya KPK juga menggeledah kantor pusat Bank Panin di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dokumen dan barang elektronik.
KPK juga sudah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pekan lalu. PT Jhonlin Baratama merupakan perusahaan tambang batubara anak usaha Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Penyidik juga menggeledah tiga rumah pihak terkait perusahaan itu di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam kasus itu, KPK menduga pejabat Ditjen Pajak menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak korporasi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyebut kasus suap untuk merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) itu diduga melibatkan tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Nilai suapnya disebut-sebut mencapai Rp50 miliar.
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah enam orang ke luar negeri atas permintaan KPK. Dari enam orang yang dicegah, dua di antaranya ASN Ditjen Pajak berinisial APA dan DR.
Empat orang lainnya berinisial RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan keenam orang itu berlaku selama enam bulan sejak 8 Februari lalu hingga 5 Agustus mendatang. (Dhk/OL-09)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved