Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Lagi, 4 Mobil Disita dari Perkara ASABRI

Tri Subarkah
25/3/2021 19:39
Lagi, 4 Mobil Disita dari Perkara ASABRI
Ilustrasi(MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Kejaksaan Agung, kembali menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Mobil tersebut disinyalir terkait dengan tersangka Ilham W Siregar yang merupakan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Keempat mobil tersebut antara lain satu unit Toyota Vellfire warna putih bernomor polisi B 119 ASR; satu unit Honda H-RV warna hitam bernomor polisi B 209 EAN; satu unit Toyota Innova bernomor polisi B 2984 PEE; dan satu unit Mitsubishi Outlander. Keempat mobil yang telah dipasang garis merah-putih bertuliskan KEJAKSAAN RI itu sudah terparkir di halaman Gedung Bundar JAM-Pidsus Jakarta.

Pada Rabu (24/3), lima mobil milik Ilham juga telah dibawa ke Gedung Bundar. Kelimanya terdiri dari tiga unit SUV Range Rover berwarna putih dengan nomor polisi B 2881 PBQ, B 2728 STN, dan B 661 FN; satu unit Honda CR-V bernomor polisi B 225 MKL; serta satu Toyota Camry bernomor polisi B 206 BSA.

"(Mobil sitaan) itu punya tersangka IWS," ungkap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Kejagung, Febrie Ardiansyah, kemarin malam.

lham yang menjabat sejak Juli 2012-Januari 2017 menjadi satu dari lima orang yang ditersangkakan penyidik dari internal ASABRI. Nama lainnya adalah mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, serta dua mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa direksi ASABRI melakukan kesepakatan dengan tersangka swasta lain untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio perusahaan pelat merah itu dengan saham milik pihak swasta.

"Dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik," jelas Leonard, awal pekan ini.

Adapun para pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Saat ini, Kejagung kembali mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung ulang kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI. Sebelumnya, perhitungan kerugian sementara yang dilakukan BPK dalam perkara ini mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik