Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Lima Mobil Mantan Kadiv Investasi ASABRI Disita Kejaksaan

Tri Subarkah
24/3/2021 23:09
Lima Mobil Mantan Kadiv Investasi ASABRI Disita Kejaksaan
Mobil tersangka kasus Asabri disita Kejaksaan Agung(MI/Tri Subarkah)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, memastikan lima mobil yang disita oleh pihaknya pada Rabu (24/3) petang merupakan milik mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar. Kelima mobil tersebut saat ini sudah terparkir di halaman Gedung Bundar Kejagung.

"Itu punya tersangka IWS," ungkap Febrie, Rabu (24/3) saat ditemui di Jakarta.

Mobil yang disita tersebut terdiri dari tiga unit SUV Range Rover berwarna putih dengan nomor polisi B 2881 PBQ, B 2728 STN, dan B 661 FN; satu unit Honda CR-V bernomor polisi B 225 MKL; serta satu Toyota Camry bernomor polisi B 206 BSA.

Setibanya di Gedung Bundar, penyidik langsung memasang garis merah putih bertuliskan KEJAKSAAN AGUNG terhadap kelima mobil tersebut. Salah seorang penyidik menyebut kelima mobil yang disita berusia di atas tahun 2016. Artinya, pembelian mobil tersebut terjadi dalam tempus kasus rasuah ASABRI, yakni sejak 2012-2019. 

Penyidik JAM-Pidsus juga dikabarkan telah menyita empat mobil lain. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat mobil yang telah disita akan turut dibawa ke Gedung Bundar. Namun saat dikonfirmasi, Febrie belum bisa memastikannya.

"Belum, masih dipastikan dulu. Ini kan juga pakai nama orang lain, bukan nama dia," jelas Febrie.

Baca juga : Kejaksaan Sita Lima Mobil Tersangka ASABRI

Ilham yang menjabat sejak Juli 2012-Januari 2017 menjadi satu dari lima orang yang ditersangkakan penyidik dari internal ASABRI. Nama lainnya adalah mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, serta dua mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa direksi ASABRI melakukan kesepakatan dengan tersangka swasta lain untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio perusahaan pelat merah itu dengan saham milik pihak swasta. 

"Dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik," jelas Leonard, Senin (1/2) lalu.

Adapun para pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Saat ini, Kejagung kembali mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung ulang kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI. Sebelumnya, perhitungan kerugian sementara yang dilakukan BPK dalam perkara ini mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya