Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, memastikan lima mobil yang disita oleh pihaknya pada Rabu (24/3) petang merupakan milik mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar. Kelima mobil tersebut saat ini sudah terparkir di halaman Gedung Bundar Kejagung.
"Itu punya tersangka IWS," ungkap Febrie, Rabu (24/3) saat ditemui di Jakarta.
Mobil yang disita tersebut terdiri dari tiga unit SUV Range Rover berwarna putih dengan nomor polisi B 2881 PBQ, B 2728 STN, dan B 661 FN; satu unit Honda CR-V bernomor polisi B 225 MKL; serta satu Toyota Camry bernomor polisi B 206 BSA.
Setibanya di Gedung Bundar, penyidik langsung memasang garis merah putih bertuliskan KEJAKSAAN AGUNG terhadap kelima mobil tersebut. Salah seorang penyidik menyebut kelima mobil yang disita berusia di atas tahun 2016. Artinya, pembelian mobil tersebut terjadi dalam tempus kasus rasuah ASABRI, yakni sejak 2012-2019.
Penyidik JAM-Pidsus juga dikabarkan telah menyita empat mobil lain. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat mobil yang telah disita akan turut dibawa ke Gedung Bundar. Namun saat dikonfirmasi, Febrie belum bisa memastikannya.
"Belum, masih dipastikan dulu. Ini kan juga pakai nama orang lain, bukan nama dia," jelas Febrie.
Baca juga : Kejaksaan Sita Lima Mobil Tersangka ASABRI
Ilham yang menjabat sejak Juli 2012-Januari 2017 menjadi satu dari lima orang yang ditersangkakan penyidik dari internal ASABRI. Nama lainnya adalah mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, serta dua mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa direksi ASABRI melakukan kesepakatan dengan tersangka swasta lain untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio perusahaan pelat merah itu dengan saham milik pihak swasta.
"Dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik," jelas Leonard, Senin (1/2) lalu.
Adapun para pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Saat ini, Kejagung kembali mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung ulang kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI. Sebelumnya, perhitungan kerugian sementara yang dilakukan BPK dalam perkara ini mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-7)
Mobil bukan hanya alat transportasi, tetapi juga bagian dari gaya hidup dan penunjang aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, memilih mobil yang tepat menjadi keputusan penting
Maung tidak hanya sekadar kendaraan militer, tetapi kini bertransformasi menjadi simbol kematangan rekayasa industri nasional.
Peningkatan target IIMS ini sejalan dengan bertambahnya jumlah merek peserta, baik dari kategori kendaraan penumpang, roda dua, hingga industri pendukung lainnya.
Tanpa perlindungan yang tepat, mobil yang sering terpapar cuaca outdoor berisiko mengalami berbagai masalah serius.
Anggapan bahwa mengisi bensin di siang hari mendapatkan volume lebih sedikit ketimbang di malam hari memang memiliki landasan ilmiah, namun dampaknya tidaklah signifikan.
Sistem Alpamayo, akan mampu mendeteksi berbagai jenis objek yang ada di seluruh sisi mobil, termasuk lampu lalu lintas hingga objek manusia yang menyeberang jalan.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved