Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita lima mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, sudah ada empat mobil yang datang di halaman Gedung Bundar Kejagung. Menurut salah seorang penyidik, satu mobil masih dalam perjalanan.
Keempat mobil yang telah diparkir di halaman Gedung Bundar Kejagung antara lain satu unit Toyota Camry, tiga unit SUV Range Rover, serta satu unit Honda CR-V. Penyidik langsung memasang garis merah putih bertuliskan KEJAKSAAN AGUNG.
Keempat mobil yang telah diparkir bernomor polisi B 225 MKL, B 2728 STN, B 2881 PBQ, dan B 206 BSA.
Penyidik juga menyebut kelima mobil yang disita di atas tahun 2016. Artinya, ini masih masuk dalam tempus kasus rasuah ASABRI, yakni sejak 2012-2019. Namun, penyidik tersebut belum mau menyebut kepemilikan mobil yang disita.
Baca juga : KPK akan Rampas Bank Garansi Benih Lobster Rp52 M
Diketahui, sebanyak sembilan orang telah ditersangkakan dalam perkara ASABRI. Mereka antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Ada pula nama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam daftar tersangka yang sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam megakorupsi di Jiwasraya.
Lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Saat ini, Kejagung kembali mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung ulang kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI. Sebelumnya, perhitungan kerugian sementara yang dilakukan BPK dalam perkara ini mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-7)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved