Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Keduanya yakni Inspektur Wilayah I BPN Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur Siswidodo.
"KPK menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pejabat BPN," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (24/3).
KPK menetapkan Gusmin dan Siswidodo sejak November 2019 lalu. Kasus itu berkaitan dengan rekomendasi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Barat. KPK menduga Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menerima gratifikasi senilai Rp27 miliar kurun waktu 2013-2018.
Baca juga: Polri belum Temukan Dugaan Kejahatan pada 92 Rekening FPI
Gratifikasi itu diduga terkait surat rekomendasi pemberian HGU. Uang diduga diterima langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon HGU maupun melalui Siswidodo. KPK menengarai mengatakan uang dari Siswidodo ke Gusmin kerap dilakukan dengan modus jual beli tanah yang sebenarnya fiktif.
"Beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU (Gusmin) yang dilakukan oleh SWD (Siswidodo) atas perintah langsung GTU dengan keterangan slip setoran dituliskan jual beli tanah yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif," imbuh Lili.
Selain itu, KPK juga menduga Siswidodo mendapat penerimaan sendiri dari para pemohon hak atas tanah melalui salah satu stafnya. Uang yang dikumpulkan oleh Siswidodo disinyalir mencapai Rp23 miliar.
"Atas penerimaan sejumlah uang tersebut, tersangka menggunakan beberapa rekening sendiri, orang lain, dan juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya," kata Lili.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(OL-4)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan izin terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus.
Lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL tapi salah satu syaratnya adalah lahannya harus clear dan clean
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
KPK meyakini pembelian lahan di Situbondo dan Pasuruan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU).
Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengungkapkan PP No 12 Tehuan 2023 bisa menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik, salah satunya konflik agraria.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono menegaskan negara tidak boleh 'kecolongan' untuk tetap mempertahankan sejengkal Tanah Air saja kepada pihak asing.
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
penyidikan kasus perubahan fungsi lahan di kawasan hutan lindung yang diperjualbelikan didasarkan pada hasil audit tata ruang kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved