Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Tahan Dua Pejabat BPN, Diduga Dapat Gratifikasi Puluhan Miliar

Dhika kusuma winata
24/3/2021 20:04
KPK Tahan Dua Pejabat BPN, Diduga Dapat Gratifikasi Puluhan Miliar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Keduanya yakni Inspektur Wilayah I BPN Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur Siswidodo.

"KPK menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pejabat BPN," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (24/3).

KPK menetapkan Gusmin dan Siswidodo sejak November 2019 lalu. Kasus itu berkaitan dengan rekomendasi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Barat. KPK menduga Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menerima gratifikasi senilai Rp27 miliar kurun waktu 2013-2018.

Baca juga: Polri belum Temukan Dugaan Kejahatan pada 92 Rekening FPI

Gratifikasi itu diduga terkait surat rekomendasi pemberian HGU. Uang diduga diterima langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon HGU maupun melalui Siswidodo. KPK menengarai mengatakan uang dari Siswidodo ke Gusmin kerap dilakukan dengan modus jual beli tanah yang sebenarnya fiktif.

"Beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU (Gusmin) yang dilakukan oleh SWD (Siswidodo) atas perintah langsung GTU dengan keterangan slip setoran dituliskan jual beli tanah yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif," imbuh Lili.

Selain itu, KPK juga menduga Siswidodo mendapat penerimaan sendiri dari para pemohon hak atas tanah melalui salah satu stafnya. Uang yang dikumpulkan oleh Siswidodo disinyalir mencapai Rp23 miliar.

"Atas penerimaan sejumlah uang tersebut, tersangka menggunakan beberapa rekening sendiri, orang lain, dan juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya," kata Lili.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya