Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SERTIFIKAT tanah merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seluruh elemen masyarakat untuk membuktikan dengan sah atas kepemilikan tanah dan bangunan secara hukum. Sertifikat Hak Miliki (SHM) yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
Namun, karena hal tersebut sering kali disalah gunakan oleh para mafia tanah untuk memalsukan sertifikat tersebut. Bagi kamu yang tidak ingin tertipu oleh para mafia sangat diperlukan untuk mawas diri dengan cara melakukan pengecekan dokumen ketika membeli properti.
Biasanya, masyarakat harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah. Namun, saat ini hal tersebut kurang efektif untuk dilakukan karena kamu sudah bisa melakukannya melalui secara online.
Baca juga: Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Seminari di Labuan Bajo
Berikut langkah-langkah yang dapat kamu ikuti untuk melakukan cek sertifikat tanah melalui online!
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak akhir 2019 telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh melalui App Store (untuk pengguna apple) atau Google Play Store (untuk pengguna android), tidak sulit dalam penggunaannya. Berikut cara menggunakannya:
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan alamat email aktif.
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat kamu.
- Registrasi untuk membuat akun dengan email.
- Login atau masuk menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan username dan password.
- Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'.
- Klik 'Info Sertifikat'.
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
Baca juga: GTRA Summit: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Pesisir
Cara selanjutnya untuk mengecek sertifikat tanah secara online, kamu dapat melakukannya melalui situs resmi dari BPN. Berikut langkah-langkah yang dapat kamu ikuti:
- Buka www.atrbpn.go.id
- Klik menu 'Publikasi'
- Klik menu 'Layanan'
- Klik menu 'Pengecekan berkas'
- Masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik 'Cari Berkas'
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya
Cara selanjutnya kamu dapat melakukan cek sertifikat tanah melalui peta situs resmi BPN, pada opsi ini status kepemilikan suatu lahan ditampilkan melalui dua dimensi. Situs yang dapat dicoba terdapat dua pilihan, yakni bhumi.atrbpn.go.id dan www.atrbpn.go.id.
Cara menggunakan kedua situs dengan tampilan peta tersebut sama. Untuk menemukan lokasi yang dicari, geser kursor menggunakan fitur zoom in serta zoom out. Setelah menemukan titik lahan, klik gambar dan akan muncul “Feature Information” yang berisi keterangan hak milik, luas lahan, dan titik koordinat.
Keterangan kepemilikan lahan juga ditandai dengan warna yang berbeda yakni oranye, hijau, dan biru. Warna oranye menyatakan bidang/lahan telah terdaftar, hijau untuk kawasan belum terdaftar, dan biru melambangkan unsur geografis.
Dari keterangan tersebut Anda bisa memastikan apakah benar lahan sudah terdaftar di buku tanah BPN atau belum. Jika situs menyatakan sebidang lahan belum terdaftar namun memiliki sertifikat, maka perlu diwaspadai karena kemungkinan palsu.
Selain melalui aplikasi, Anda bisa langsung datang ke kantor BPN setempat. Cara cek sertifikat di kantor BPN sangat mudah dan prosesnya cukup cepat. Sebelum datang, pastikan membawa sejumlah dokumen persyaratan antara lain:
- Sertifikat tanah asli yang akan dicek.
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
- Surat tugas atau kuasa dari PPAT pada pegawainya.
- Form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN).
Apabila kamu sudah melengkapi persyaratan sejumlah dokumen tersebut, silakan menuju loket untuk diperiksa oleh petugas. Jika petugas tidak menemukan kejanggalan pada sertifikat dan dinyatakan asli, maka akan diberi cap sebagai bukti pemeriksaan dan kamu akan membayar biaya administrasi sebesar Rp50.000. (Z-10)
Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi oleh BTN mencapai Rp106,8 triliun, meningkat 8,1% dibandingkan periode yang sama tahun
CitraGarden City menghadirkan inovasi hunian dengan meresmikan Show Unit Cluster Malta, rumah 3 lantai terbaru yang mengusung arsitektur bergaya Mediterania modern.
Dengan desain ruang yang diperbarui, program-program baru yang lebih bermakna, dan visi yang diperjelas, Onyx Park menghadirkan pendekatan yang berbeda dari konsep resor pada umumnya.
Para pengembang menemukan bahwa konsumen properti dari mancanegara tertarik pada estetika desain sama yang berakar pada minimalisme khas Skandinavia.
Krisis iklim menuntut semua sektor bertindak cepat, termasuk industri properti yang menjadi salah satu penyumbang emisi karbon terbesar.
Program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti menjadi penyelamat bagi masyarakat yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah pertama.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved