Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan izin terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Kebijakan itu dikritisi karena masa penguasaan lahan yang terlalu lama.
"HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itu pun belum banyak yang masuk," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera melalui keterangan tertulis, Minggu (14/7).
Menurut dia, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Mardani mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi sejatinya telah diatur Pasal 33 UUD 1945.
Baca juga : Ditantang ke IKN, Djarot: Terima Kasih ya
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” ujar dia.
Dia menambahkan regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun itu semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Mardani menilai yang paling terdampak adalah masyarakat yang berada di kawasan IKN.
"Kalau kaya gini terus kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” tukas Mardani.
Baca juga : Kementerian PUPR Terus Percepat Proses Pindah Kantor Jokowi ke IKN
Pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan ditekennya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Jokowi.
Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. (P-5)
BENDAHARA Pro Jokowi (Projo) Panel Barus menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, soal pemerintah menjual IKN.
PRESIDEN Joko Widodo mengakui pemberian hak guna usaha (HGU) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun dalam dua siklus semata untuk menarik investasi sebesar-besarnya.
Etis tidaknya kepemilikan lahan seluas 500 ribu hektare dapat dirasakan sendiri oleh Prabowo. Sebagai seorang pemimpin, Prabowo diajak bertanya kepada diri sendiri soal lahan seluas itu.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan bahwa kontribusi wilayahnya terhadap pembangunan IKN belum diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi berbagai usulan dari sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN.
Otorita IKN menegaskan pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap berjalan. Penegasan ini disampaikan di tengah isu monatorium pembangunan IKN
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
ANGGOTA Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah mengambil sikap yang tegas terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved