Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan izin terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Kebijakan itu dikritisi karena masa penguasaan lahan yang terlalu lama.
"HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itu pun belum banyak yang masuk," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera melalui keterangan tertulis, Minggu (14/7).
Menurut dia, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Mardani mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi sejatinya telah diatur Pasal 33 UUD 1945.
Baca juga : Ditantang ke IKN, Djarot: Terima Kasih ya
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” ujar dia.
Dia menambahkan regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun itu semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Mardani menilai yang paling terdampak adalah masyarakat yang berada di kawasan IKN.
"Kalau kaya gini terus kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” tukas Mardani.
Baca juga : Kementerian PUPR Terus Percepat Proses Pindah Kantor Jokowi ke IKN
Pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan ditekennya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Jokowi.
Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. (P-5)
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
BENDAHARA Pro Jokowi (Projo) Panel Barus menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, soal pemerintah menjual IKN.
PRESIDEN Joko Widodo mengakui pemberian hak guna usaha (HGU) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun dalam dua siklus semata untuk menarik investasi sebesar-besarnya.
Etis tidaknya kepemilikan lahan seluas 500 ribu hektare dapat dirasakan sendiri oleh Prabowo. Sebagai seorang pemimpin, Prabowo diajak bertanya kepada diri sendiri soal lahan seluas itu.
PENEMPATAN wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai perlu dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usulan sejumlah pihak agar dirinya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur atau Papua.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan bahwa kontribusi wilayahnya terhadap pembangunan IKN belum diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi berbagai usulan dari sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN.
Otorita IKN menegaskan pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap berjalan. Penegasan ini disampaikan di tengah isu monatorium pembangunan IKN
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved