Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri belum Temukan Dugaan Kejahatan pada 92 Rekening FPI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/3/2021 18:33
Polri belum Temukan Dugaan Kejahatan pada 92 Rekening FPI
Ilustrasi.(Medcom.id.)

POLRI menyatakan telah menerima laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran 92 rekening FPI. Dari LHA tersebut Polri belum menemukan adanya dugaan kejahatan asal atau predicate crime yang memadai.

"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semua sudah diteliti. Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (24/3).

Penyidik, kata Andi, tidak pernah meminta PPATK untuk membekukan rekening tersebut. Pasalnya, pembukaan kembali rekening FPI yang terblokir merupakan wewenang PPATK.

"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. (Pembukaan blokir 92 rekening FPI sepenuhnya wewenang PPATK) Iya," ucapnya.

Sebelumnya, PPATK menyebut kewenangan terkait pemblokiran tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengemukakan pihaknya sejauh ini hanya menganalisis terkait fakta-fakta transaksi yang dilakukan 92 rekening terkait FPI itu. Pasalnya, PPATK tidak memiliki kewenangan menentukan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya