Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Walhi Ungkap 14 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan Selatan

Denny Susanto
02/11/2023 08:50
Walhi Ungkap 14 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan Selatan
Ilustrasi - Walhi mencatat 14 perusaan yang areal konsesinya terbakar di wilayah Kalimantan Selatan.(Antara)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat 14 perusahaan yang areal konsesi (HGU) nya terbakar di sejumlah wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Secara nasional Walhi mengungkap ada 194 perusahaan di enam provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Secara nasional Walhi mencatat ada 194 perusahaan pemegang HGU yang areal konsesinya terbakar. Bahkan ada 38 perusahaan yang lahannya terbakar berulang sejak 2015. Di Kalsel sendiri ada 14 perusahaan yang konsesinya terbakar," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Kamis (2/11).

Dikemukakan Kisworo, HGU sawit dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) yang terbakar meliputi KHG Sungai Barito-Sungai Tapin yaitu PT Tasnida Agro Lestari, PT Tri Buana Mas, PT Platindo Agro Subur, PT Banjarmasin Agrojaya Mandiri. Kemudian KHG Sungai Utar-Sungai Serapat yaitu PT Cakung Permata Nusa. Serta KHG Sungai Barito-Sungai Alalak yaitu PT
Subur Agro Makmur.

Baca juga: Banyak Perusahaan Sebabkan Karhutla Berulang, Walhi Sarankan Skema Blacklist

Kebakaran lahan konsesi di luar KHG antara lain PT Borneo Indo Tani, PT Monrad Intan Barakat, PT Sayang Heulang, PT Surya Bumi tunggal Perkasa, PT Suritani Pamuka, PT Saka Kencana Sejahtera, dan PT Mandiri Adi Jaya. Perusahaan yang berulang terbakar yaitu PT Tasnida Agro Lestari; PT Cakung Permata Nusa, PT Palmina Utama, PT Banjarmasin Agrojaya Mandiri, PT Platindo Agro Subur, PT Borneo Indo Tani.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Palmina Utama. Perusahaan ini juga pernah diputus bersalah karena terbukti melakukan pembakaran di lahan konsesinya dan divonis denda sebesar Rp1,5 miliar. Namun alih-alih memperbaiki tata kelola, PT Palmina Utama justru diduga terbakar kembali.

Baca juga: Tim Advokasi Temukan Pelanggaran HAM di Seruyan

Secara nasional Walhi mendata ada 194 perusahaan yang areal konsesinya terbakar. Ratusan perusahaan tersebut tersebar di enam provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Sebelumnya Gakkum Kementerian LHK telah menyegel HGU terbakar di 49 lokasi di sejumlah provinsi termasuk dua HGU perusahaan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya