Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Juliari Akui Pemberian S$50 Ribu ke Ketua DPC PDIP Kendal

Tri subarkah
22/3/2021 20:15
Juliari Akui Pemberian S$50 Ribu ke Ketua DPC PDIP Kendal
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MANTAN Menteri Sosial Juliari Batubara mengakui dirinya pernah memberikan uang sebesar Sing$50 ribu ke Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti. Dalam kesaksiannya, Juliari menyebut uang itu dititipkan ke salah satu tenaga ahlinya bernama Kukuh Ariwibowo.

"Saya pernah menitipkan uang ke Pak Ahmad Suyuti betul lewat saudara Kukuh," aku Juliari yang mengikuti sidang secara virtual di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3).

Juliari menyebut uang yang diserahkan ke Suyuti berasal dari kantong pribadinya. Uang tersebut, lanjutnya, diberikan saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal, Jawa Tengah. "Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapore dolar ya itu," katanya.

Dalam sidang tersebut, Juliari menjelaskan bahwa uang yang diberikannya sekadar untuk membantu operasional DPC PDIP Kendal. Ini sekaligus membantah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertanya terkait pemberian yang sama ke DPC PDIP Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.

Baca juga: Sutradara Distribusi Narkoba Tembakau Gorila dari Penjara

Dalam sidang sebelumnya, uang titipan dari Juliari sempat dikonfirmasi ke beberapa saksi. Kukuh sendiri saat menjadi saksi pada sidang Senin (15/3) lalu membenarkan adanya titipan dari Juliari ke dirinya untuk diserahkan kepada Suyuti.

Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program bansos sembako covid-19, Adi Wahyono, mengakui salah satu penggunaan uang fee yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp14,7 dari para vendor digunakan untuk kunjungan kerja ke Semarang.

Kunjungan itu juga dilakukan untuk bertemu Suyuti. Saat itu, Adi menyebut penyerahan uang Rp2 miliar ke Kukuh di Bandara Halim atas inisiasi Juliari.

Dalam sidang ini, Eko dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Kedua pengusaha itu diduga menyuap Juliari, Adi, dan pejabat di Kemensos lainnya, yakni Matheus Joko Santoso sebesar Rp3,23 miliar. Suap dari Hary sebesar Rp1,28 miliar, sementara Ardian mencapai Rp1,95 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya