Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung sedang menghitung nilai empat tambang yang disita dari tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)
Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tambang milik Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat. ditaksir senilai Rp1,5 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah, tambang miik Heru itu berada di Sulawesi dan Kalimantan. Total ada sekitar 23 ribu hektare lahan tambang yang disita penyidik dari Heru.
"Sudah ada beberapa dari Kementerian ESDM yang sudah keluar, tapi kita menunggu tinggal tambang nikel yang di Luwu yang belum," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (19/3).
"Sekitar Rp1,5 triliun. Realnya berapa kita belum terima surat resminya, tapi kita tunggu pengumuman resmi dari ESDM," sambungnya.
Sebelumnya, Febrie sempat mengatakan bahwa pihaknya berharap besar empat tambang yang disita dari Heru maupun tersangka Benny Tjokrosaputro bisa mendongkrak nilai pengembalian kerugian negara.
Sementara itu, JAM-Pidsus Ali Mukartono mengatakan penyitaan aset dari para tersangka sejauh ini masih jauh dari total kerugian negara. Berdasarkan hasil audit sementara BPK, kerugian keuangan negara di kasus Asabri mencapai Rp23 triliun lebih.
"Masih jauh (dari kerugian negara), masih ditelusuri lagi," pungkasnya.
Selain Heru dan Benny, ada tujuh tersangka lainnya dalam perkara ASABRI. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya turut ditersangkakan dalam perkara ini.
Selain itu, ada pula nama Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo di deretan tersangka. (OL-8)
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved