Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan pihaknya tak ikut campur lebih jauh dalam sidang lanjutan eks pentolan FPI Rizieq Shihab pada Jumat (19/3).
Pasalnya, tim pengacara mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab awalnya tak diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang pembacaan dakwaan oleh polisi pada Jumat (19/3) pagi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengadilan sudah memiliki mekanismenya sendiri ihwal pihak-pihak yang dapat masuk.
"Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3).
Menurutnya, polisi hanya mengamankan jalannya persidangan agar berjalan dengan aman dan lancar. Terkait mekanisme jalannya persidangan itu juga sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa.
"Kalau tidak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sndiri yang membuat tata tertib persidangan itu," ungkap Rusdi.
Rusdi pun menegaskan bahwa Polri tak memiliki wewenang untuk mencampuri jalannya sidang.
"Manajemen persidangan itu, ada hakim ada jaksa, kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan aman dan lancar," pungkasnya.
Sebagai informasi, pengacara sempat fiadang anggota polisi yang berjaga di depan gerbang masuk pengadilan. Usai debat dengan aparat, akhirnya beberapa pengacara Rizieq diperbolehkan masuk. Mereka yang diperbolehkan masuk, yaitu Munarman, Alamsyah dan Kurnia. (Ykb/OL-09)
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved