Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Beberkan Alasan Keponakan Jusuf Kalla tidak Ditahan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/3/2021 13:25
Polri Beberkan Alasan Keponakan Jusuf Kalla tidak Ditahan
Lambang Bareskrim Polri.(MI/Susanto.)

POLISI tak menahan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Seperti diketahui, Sadikin telah berstatus sebagai tersangka terkait tindakannya sebagai dirut terhadap surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sadikin pun telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 10 jam pada Kamis (18/3). "Karena masih akan dilanjutkan lagi dan masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang lain," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika, Kamis (19/3).

Namun, Helmy tidak menjelaskan terkait identitas saksi yang akan diperiksa dalam kasus Bosowa tersebut. Helmy juga masih merencanakan jadwal pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lain. "Pada prinsipnya, semua yang terkait akan kami ambil keterangannya," papar Helmy.

Sebelumnya, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. "Betul sudah tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Menurut Helmy, Aksa ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Helmy menyebut penetapan Aksa sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya