Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah

Candra Yuri Nuralam, Dhika Kusuma Winata
18/3/2021 06:25
KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (rompi tahanan)(MI/ADAM DWI.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubenur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Rabu (17/3). Dia didatangkan untuk mengonfirmasi perpanjangan penahanan.

"Diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (18/3).

Lembaga Antikorupsi itu juga memperpanjang masa penahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Kedua tersangka itu juga ditahan lagi selama 40 hari.

Baca juga: Sespri Akui Dapat Fasilitas Apartemen dari Edhy Prabowo

Ketiganya ditahan secara terpisah. Nurdin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1, dan Agung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan ini diperlukan Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.

Ketiga orang itu dibekuk KPK pada 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba.

Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya