SAKSI kasus rasuah ekspor benih lobster, Anggia Tesalonika Kloer mengaku disewakan satu unit apartemen dan mobil oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Anggia merupakan sekretaris pribadi Edhy.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta," ujar Anggia di ruang sidang Pengilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).
Anggia yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara menyebut apartemen yang disewakan kepadanya terletak di Apartemen Signature Cawang. Namun, tidak mengetahui harga sewa apartemen.
Saat dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apartemen itu disewakan oleh Edhy kepadanya.
Dalam keterangannya yang dituangkan di BAP, Anggia mengetahui hal tersebut melalui sekretaris pribadi Edhy lainnya bernama Amiril Mukminin.
"Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari Bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," kata JPU KPK membacakan BAP yang langsung diiyakan Anggia.
Selain apartemen, Anggia juga diberikan satu unit mobil Honda H-RV oleh Edhy. Pemberian itu dilakukan setelah dirinya sembuh dari covid-19 pada Oktober 2020.
"Saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul (staf istri Edhy)," terang Anggia.
Selain dirinya, Anggia mengakui penyewaan apartemen juga dilakukan terhadap dua sespri Edhy lainnya, yakni Fidya Yusri dan Putri Elok.
Anggia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Dalam kasus ini, total suap yang diberikan ke Edhy sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 atau mencapai Rp2,1 miliar.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya yang menjadi syarat ekspor benur kepada PT DPPP. (OL-8)