Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PELAKSANA tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan skema pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ia meminta agar waktu pelaksanaan Pemilu tidak berdekatan dengan Pilkada.
"Pemilihan umum presiden dan DPR diusulkan dilaksanakan pada Februari atau Maret 2024. Pemilihan gubernur/bupati/wali kota diusulkan pada November 2024," ujar Ilham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).
Ilham menilai proses pemungutan suara Pemilu perlu digelar lebih cepat agar perselisihan yang muncul pascapemungutan suara tidak mengganggu proses Pilkada.
Baca juga: MK akan Putuskan 32 Sengketa Pilkada Mulai Pekan Ini
Direncanakan, jadwal tahapan Pemilu dengan hari pemungutan suara digelar pada 14 Februari atau 6 Maret 2024.
"Ketika proses PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) nanti putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pemungutan suara ulang, itu akan menunda lagi adanya hasil Pemilu 2024, ini akan berimplikasi pada pencalonan Pilkada 2024," jelasnya.
Sedangkan hari pemungutan suara Pilkada direncanakan pada 13 November 2024. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahu 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan pihaknya bakal memodifikasi penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak begitu berat.
Modifikasi menyusul keputusan DPR dan Pemerintah tidak merevisi UU Pemilu.
"Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif, sebagaimana pada Pemilu 2019 yang lalu," kata Pramono kepada Media Indonesia, Selasa (9/3).
Ia menjelaskan desain Pemilu 2024 serupa Pemilu 2019. Pemilih bakal disuguhkan lima surat suara. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved