Headline
Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memutus 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) 2020. Sidang putusan akan berlangsung mulai Kamis (18/3) hingga Senin (22/3) di Gedung MK, Jakarta.
Berdasarkan keterangan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'Ari, MK telah memberikan surat panggilan sidang putusan kepada para pihak yang disampaikan melalui kepaniteraan MK.
"Baru 15 surat panggilan sidang yang telah disampaikan Kepaniteraan MK," ujar Hasyim, kepada media, Senin (15/3) malam.
Baca juga: Pilpres 2024 Momen untuk Regenerasi Pemimpin
MK menjadwalkan terdapat 10 perkara sengketa PHPKada yang diputus Kamis (18/3) yaitu perkara Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kotabaru Tahun 2020, PHP Nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Pesisir Barat Tahun 2020, Provinsi Lampung, perkara Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Bandung Tahun 2020, pekara Nomor 59/PHP.BUP-XIX/2021PHP Bupati Nias Selatan Tahun 2020, pekara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Samosir, Sumatera Utara Tahun 2020, pekara Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Malaka, NTT, Tahun 2020, perkara Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Teluk Wondama, perkara Nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Sumbawa, NTB Tahun 2020, perkara Nomor. 68/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Karimun, Kepulauan Riau Tahun 2020.
Lalu sidang putusan pada Jumat (19/3) dibagi menjadi dua sesi dengan putusan sesi pertama lima perkara dan sesi kedua empat perkara.
Perkara yang diputus adalah Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Sekadau, Kalimantan Barat Tahun 2020, perkara Nomor 34/PHP.BUP- IX/2021 PHP Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Utara Tahun 2020, perkara Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun 2020, perkara Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah Tahun 2020, perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Yalimo, Papua Tahun 2020, perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Nabire, Papua Tahun 2020, perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Nabire, Papua, Tahun 2020, perkara Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 PHP Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, perkara Nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah Tahun 2020.
Kemudian, Senin (22/3), ada 13 perkara yaitu Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara Tahun 2020, perkara Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Sumateru Selatan, Tahun 2020, perkara Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Tahun 2020, perkara Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara Tahun 2020, perkara Nomor PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Sumba Barat, NTT, Tahun 2020, perkara Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Wali Kota Ternate Tahun 2020. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved