Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Panggil Pihak Swasta Singkap Uang Rp52,3 M di Kasus Lobster

Candra Yuri Nuralam
16/3/2021 08:36
KPK Panggil Pihak Swasta Singkap Uang Rp52,3 M di Kasus Lobster
Tersangka kasus suap ekspor benih lobster atau benur Edhy Prabowo(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pihak swasta Hebrin Yanke guna dimintai keterangan terkait penyitaan uang Rp52,3 miliar yang diduga berkaitan dengan suap ekspor benih lobster pada Senin (15/3).

"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 miliar yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).

Ali enggan membeberkan lebih rinci pertanyaan penyidik ke Hebrin. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ucap pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/3).

Baca juga:  KPK Sita Satu Rumah Milik Stafsus Edhy Prabowo

Ali menjelaskan Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan saat itu, Antam Novambar, agar membuat surat perintah. Surat itu tertulis soal penarikan jaminan Bank atau bank garansi dari para eksportir dengan maksud ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.

Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya