Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Sita Satu Rumah Milik Stafsus Edhy Prabowo

Sri Utami
12/3/2021 22:05
KPK Sita Satu Rumah Milik Stafsus Edhy Prabowo
Staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Andreau Pribadi(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik tersangka Andreau Pribadi Misanta (AMP) yang merupakan staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga tersangka Edhy Prabowo.

Penyitaan oleh penyidik KPK tersebut dilakukan pada Jumat (12/3) terkait kasus yang membelit keduanya yakni dugaan suap izin ekspor benur. "Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP," jelas Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Dia merinci rumah yang berada di perumahan Pasadena Blok A nomor 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi Jawa Barat disita karena diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benur.

Baca juga: BKPM Tegaskan Pengangkatan Harta Karun Harus dengan Izin

"Proses penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," kata Ali.

KPK menetapkan mantan orang kepercayaan Prabowo Subianto, Edhy Prabowo yang saat itu menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua staf khususnya Safri dan Andreau Pribadi Misanta dan tersangka lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya