Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Unlawfull Killing Anggota FPI, Polri Jadwalkan Periksa Saksi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/3/2021 16:31
Soal Unlawfull Killing Anggota FPI, Polri Jadwalkan Periksa Saksi
Ilustrasi.(Medcom.id.)

KEPOLISIAN RI menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi terkait dugaan unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) dalam kasus penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Rencananya, penyidik memeriksa beberapa saksi tersebut pada pekan ini. "Tentu Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini dan akan dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," papar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).

Rusdi menyebut, saksi yang akan diperiksa penyidik ialah saksi yang dapat memperjelas kasus yang menyebabkan empat laskar FPI tewas. Dari saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta saksi ahli, kata Rusdi, akan diperiksa penyidik.

"Saksi dari ahli juga diperiksa karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," terangnya.

 

Terkait status ketiga petugas Polda Metro Jaya itu, Rusdi menuturkan bahwa ketiganya masih berstatus saksi terlapor.

"Karena masih proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti. Dari barbuk itu akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi kemudian selanjutnya penyidik menetapkan tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat laskar FPI di dalam mobil oleh tiga polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Dalam peristiwa itu, diketahui empat laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke mobil. Sebelumnya, dua laskar lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak dengan polisi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya