Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Kejaksaan tidak Profesional

Rahmatul Fajri
11/3/2021 15:58
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Kejaksaan tidak Profesional
Kejaksaan Agung.(MI.)

KUASA hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menilai pihak kejaksaan tidak profesional dalam menangani perkara kliennya. Ia beralasan pihaknya saat ini belum menerima turunan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sikap tidak profesional dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara HRS dengan tidak memberikan kepada kami turunan berita acara pemeriksaan sampai dengan saat ini," ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3).

Aziz mengatakan seharusnya JPU memberikan turunan BAP itu sesuai dengan Pasal 72 KUHAP yang menyatakan, "Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, maka pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan guna kepentingan pembelaan."

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI mengatakan pihaknya telah meminta turunan BAP itu ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ia mengaku telah ditarik ulur ketika mendatangi Kejagung, lantas disampaikan BAP di Kejari Jakarta Timur. Akan tetapi saat pihaknya mendatangi Kejari Jakarta Timur disebut masih menunggu dari Kejaksaan Agung.

"Kami menilai pihak jaksa melakukan manuver dan tindakan akrobatik hukum. Makanya kami sarankan untuk merombak kurikulum yang ada di fakultas hukum untuk mengakomodasi berbagai keanehan dalam penanganan kasus HRS dan yang lain," kata Aziz.

 

Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya mencatat ada beberapa pasal selundupan dalam kasus yang menjerat Rizieq. "Termasuk pasal-pasal yang tidak ada hubungannya dengan kasus protokol kesehatan dan kasus tes swab dan itu digunakan dakwaan pihak kejaksaan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rizieq tersangkut dalam tiga kasus, yakni kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab di RS Ummi.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana untuk kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab pada Selasa (16/3). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya