Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menilai pihak kejaksaan tidak profesional dalam menangani perkara kliennya. Ia beralasan pihaknya saat ini belum menerima turunan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sikap tidak profesional dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara HRS dengan tidak memberikan kepada kami turunan berita acara pemeriksaan sampai dengan saat ini," ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3).
Aziz mengatakan seharusnya JPU memberikan turunan BAP itu sesuai dengan Pasal 72 KUHAP yang menyatakan, "Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, maka pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan guna kepentingan pembelaan."
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI mengatakan pihaknya telah meminta turunan BAP itu ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ia mengaku telah ditarik ulur ketika mendatangi Kejagung, lantas disampaikan BAP di Kejari Jakarta Timur. Akan tetapi saat pihaknya mendatangi Kejari Jakarta Timur disebut masih menunggu dari Kejaksaan Agung.
"Kami menilai pihak jaksa melakukan manuver dan tindakan akrobatik hukum. Makanya kami sarankan untuk merombak kurikulum yang ada di fakultas hukum untuk mengakomodasi berbagai keanehan dalam penanganan kasus HRS dan yang lain," kata Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya mencatat ada beberapa pasal selundupan dalam kasus yang menjerat Rizieq. "Termasuk pasal-pasal yang tidak ada hubungannya dengan kasus protokol kesehatan dan kasus tes swab dan itu digunakan dakwaan pihak kejaksaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rizieq tersangkut dalam tiga kasus, yakni kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab di RS Ummi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana untuk kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab pada Selasa (16/3). (OL-14)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved