Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KUASA hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menilai pihak kejaksaan tidak profesional dalam menangani perkara kliennya. Ia beralasan pihaknya saat ini belum menerima turunan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sikap tidak profesional dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara HRS dengan tidak memberikan kepada kami turunan berita acara pemeriksaan sampai dengan saat ini," ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3).
Aziz mengatakan seharusnya JPU memberikan turunan BAP itu sesuai dengan Pasal 72 KUHAP yang menyatakan, "Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, maka pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan guna kepentingan pembelaan."
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI mengatakan pihaknya telah meminta turunan BAP itu ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ia mengaku telah ditarik ulur ketika mendatangi Kejagung, lantas disampaikan BAP di Kejari Jakarta Timur. Akan tetapi saat pihaknya mendatangi Kejari Jakarta Timur disebut masih menunggu dari Kejaksaan Agung.
"Kami menilai pihak jaksa melakukan manuver dan tindakan akrobatik hukum. Makanya kami sarankan untuk merombak kurikulum yang ada di fakultas hukum untuk mengakomodasi berbagai keanehan dalam penanganan kasus HRS dan yang lain," kata Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya mencatat ada beberapa pasal selundupan dalam kasus yang menjerat Rizieq. "Termasuk pasal-pasal yang tidak ada hubungannya dengan kasus protokol kesehatan dan kasus tes swab dan itu digunakan dakwaan pihak kejaksaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rizieq tersangkut dalam tiga kasus, yakni kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab di RS Ummi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana untuk kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab pada Selasa (16/3). (OL-14)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved