Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi. Keduanya untuk penyidikan kasus dugaan suap terkait korupsi bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Dua orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3).
Ia menjelaskan saksi yang dimaksud adalah Komisaris CV Moun Cino Muhajir Abdul Rahman. Selain itu, kata dia, satu saksi lain yakni Dita berstatus swasta.
Baca juga: Petinggi Kemensos Akui Terima Brompton
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/389239/petinggi-kemensos-akui-terima-brompton
Pada kasus ini, KPK tengah menyelesaikan tahap penyidikan untuk tiga orang tersangka. Selain Juliari P Batubara, terdapat dua tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Ketiganya merupakan penerima suap dari dua orang yang sudah berstatus terdakwa yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Sedangkan untuk Harry dan Ardian sudah masuk dalam persidangan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (P-5)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved