Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DIREKTUR Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya menggandeng Pegadaian dan kurator untuk menilai 36 lukisan berlapis emas milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Puluhan lukisan tersebut diketahui disita saat penyidik menggeledah Apartemen Raffless Residence, Jakarta Selatan, untuk tersangka Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
"Bagaimana jaksa bisa menilai? Penyidik sudah bawa ahli dari Pegadaian sama kurator. Itu dicek mana barang-barang seni. Ada barang-barang seperti contohnya lukisan dari emas," jelas Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4).
Meskipun belum mengetahui perkiraan nilainya, Febrie memastikan 36 lukisan tersebut akan dilakukan pelelangan. Namun, hal itu perlu menunggu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Iyalah (dilelang), dituntut dirampas dulu lah," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penggeledahan yang dilakuakn untuk Jimmy oleh penyidik dilakukan di empat lokasi.
Selain Apartemen Raffless, penggeledahan lainnya menyasar kantor PT Bank KEB Hana Indonesia cabang Mangkulur, Jakarta. Di sana, penyidik menggeledah save deposit box atas nama Christopher Pandu Winata. Dua lokasi lainnya adalah Gandaria 8 Office Tower lantai 9, Jakarta, dan Kantor PT Bumiputera Sekuritas di Wisma Bumiputera lantai 17, Jakarta.
baca juga:Mantan Direktur Asabri Kaget Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, empat tambang yang disita dari tersangka Benny Tjokrosaputro maupun Heru Hidayat juga akan dihitung nilai kandungannya. Ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Tim Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti halnya 36 lukisan berlapis emas, keempat tambang tersebut juga akan dilakukan penuntutan rampas.
Menurut Febrie, ketentan tersebut telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa perushaan milik tersangka, dapat dilakukan tuntutan perampasan."
Keempat tambang tersebut antara lain tambang nikel di Malili, Sulawesi Selatan; tambang batubara di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah dan Sendawar Kalimantan Timur; serta tambang pasir besi di Sukabumi, Jawa Barat. (OL-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved