Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

36 Lukisan Berlapis Emas Hasil Korupsi Asabri Siap Dilelang

Tri Subarkah
05/3/2021 09:14
36 Lukisan Berlapis Emas Hasil Korupsi Asabri Siap Dilelang
Logo Asabri(Istimewa)

DIREKTUR Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya menggandeng Pegadaian dan kurator untuk menilai 36 lukisan berlapis emas milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Puluhan lukisan tersebut diketahui disita saat penyidik menggeledah Apartemen Raffless Residence, Jakarta Selatan, untuk tersangka Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

"Bagaimana jaksa bisa menilai? Penyidik sudah bawa ahli dari Pegadaian sama kurator. Itu dicek mana barang-barang seni. Ada barang-barang seperti contohnya lukisan dari emas," jelas Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4).

Meskipun belum mengetahui perkiraan nilainya, Febrie memastikan 36 lukisan tersebut akan dilakukan pelelangan. Namun, hal itu perlu menunggu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Iyalah (dilelang), dituntut dirampas dulu lah," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penggeledahan yang dilakuakn untuk Jimmy oleh penyidik dilakukan di empat lokasi.

Selain Apartemen Raffless, penggeledahan lainnya menyasar kantor PT Bank KEB Hana Indonesia cabang Mangkulur, Jakarta. Di sana, penyidik menggeledah save deposit box atas nama Christopher Pandu Winata. Dua lokasi lainnya adalah Gandaria 8 Office Tower lantai 9, Jakarta, dan Kantor PT Bumiputera Sekuritas di Wisma Bumiputera lantai 17, Jakarta.

baca juga:Mantan Direktur Asabri Kaget Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu, empat tambang yang disita dari tersangka Benny Tjokrosaputro maupun Heru Hidayat juga akan dihitung nilai kandungannya. Ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Tim Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti halnya 36 lukisan berlapis emas, keempat tambang tersebut juga akan dilakukan penuntutan rampas.

Menurut Febrie, ketentan tersebut telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Bahwa perushaan milik tersangka, dapat dilakukan tuntutan perampasan."

Keempat tambang tersebut antara lain tambang nikel di Malili, Sulawesi Selatan; tambang batubara di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah dan Sendawar Kalimantan Timur; serta tambang pasir besi di Sukabumi, Jawa Barat. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik